Hari Arak BaliHari Arak Bali adalah sebuah hari raya Bali yang ditetapkan dirayakan pada 29 Januari oleh Gubernur Bali I Wayan Koster melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. Hari tersebut ditetapkan dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan arak Bali, ditetapkan Hari Arak Bali dengan tujuan mengenang Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali.[1] Hari tersebut ditetapkan tak lama usai arak Bali ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022[2] dan pemberian arak Bali 5 rasa sebagai suvenir dalam KTT G20 Bali 2022.[3] Putu Artha, mantan komisioner KPU Pusat yang juga politisi Nasdem Bali, menilai langkah Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Hari Arak Bali bisa dikatakan melanggar hukum administrasi negara.[4] Meskipun demikian, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia di Bali, Anggiat Napitupulu menyebutkan, kebijakan tersebut sah karena penetapan hari merupakan kewenangan pemerintah daerah.[5] Sementara itu, organisasi masyarakat Paiketan Krama Bali (PKB) menolak keras penetapan hari tersebut karena dianggap “tidak sesuai dengan ajaran Agama Hindu yang mengajarkan untuk menjauhi perilaku minum alkohol apalagi sampai mabuk-mabukan (Mada)”.[6] Lihat pulaReferensi
|