Hari Nusantara
Hari Nusantara merupakan perwujudan dari Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 yang dianggap sebagai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia kedua memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 di tahun 1959 dan pembentukan kementerian. Melalui deklarasi tersebut, Indonesia merajut dan mempersatukan kembali wilayah Sumatra dan lautannya yang luas, menyatu menjadi kesatuan yang utuh dan berdaulat sebagai satu kesatuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).[1] Melalui Keppres No.126/2001 dikukuhkan sebagai Hari Nusantara, artinya setiap tanggal 13 Desember mulai diperingati sebagai salah satu Hari Nasional.[2] Hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember merupakan penegasan dan pengingatan bahwa Indonesia adalah Negara Kepulauan terbesar di dunia. Sayangnya, potensi sumberdaya kelautan Indonesia sebesar kurang lebih 3000 triliun rupiah/tahun belum tergarap secara maksimal. Laut belum dilihat sebagai sumber pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, dan pemecah masalah kemiskinan.[1] Pelaksanaan
Lihat jugaReferensi
|