Hima (perlindungan lingkungan)
Hima ada yang permanen dan ada yang tidak. Hima permanen berlaku pada tanah yang subur dan memiliki sumber air. Tanah ini dapat dimanfaatkan dan diwariskan kepada anggota keluarga. Hima berjangka waktu dapat berubah menjadi permanen jika pemimpin suka. Misalnya, sebidang tanah dilindungi pada musim semi. Setelah beberapa musim, kesuburan tanah terlihat. Jika ternyata subur, pemimpin dapat menjadikan tanah tersebut hima permanen. Jika tidak, dia dapat mencabut status hima dan mencari tanah yang baru. Tanah hima dipasangi tanda tertentu. Dalam catatan Nabi Muhammad ditemukan bahwa tanah hima dipasangi palang yang tertulis nama. Kawasan Dhariyah di Jazirah Arab adalah sebuah daerah hima yang terkenal.[1] Rujukan
|