Himpunan Kerukunan Tani Indonesia
HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) adalah sebuah organisasi sosial di Indonesia yang berskala nasional, berdiri sendiri dan mandiri yang dikembangkan berdasarkan kesamaan aktivitas, profesi, dan fungsi di dalam bidang agrikultur dan pengembangan pedesaan, sehingga memiliki karakter profesional dan persaudaraan. HKTI didirikan pada 27 April 1973 di Jakarta melalui penyatuan empat belas organisasi penghasil pertanian utama. HKTI bertujuan meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, harkat dan martabat insan tani, penduduk pedesaan dan pelaku agribisnis lainnya, melalui pemberdayaan rukun tani komoditas usaha tani dan percepatan pembangunan pertanian serta menjadikan sektor pertanian sebagai basis pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. HKTI memiliki fungsi sebagai:
PengurusKepengurusan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia HKTI berdasarkan sebagai berikut:[1]
Kepengurusan HKTI hasil MUNAS Ke- 7 di bawah Kepemimpinan Ketua Umum Dr. Oesman Sapta tersebut telah mendapat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-14 . AH.01.06. Tahun 2011 tertanggal 18 Januari 2011.[1] GugatanTerhadap Keputusan Keabsahan Kepengurusan HKTI di bawah Kepemimpinan Ketua Umum DR. Oesman Sapta tersebut telah dilakukan gugatan oleh Prabowo Subianto melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan terakhir mendapatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 310 K/TUN/2012 tertanggal 23 Juli 2013 yang menolak gugatan Prabowo Subianto.[1] Namun demikian, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Prabowo Subianto menang melawan Oesman Sapta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Di PN Jakarta Pusat, Prabowo menang melawan Oesman. Perlawanan Oesman pun kandas hingga tingkat kasasi pada 15 Oktober 2012.[2] Selain memenangkan sengketa di Pengadilan Negeri, HKTI kubu Prabowo Subianto juga memenangkan sengketa merek dan logo HKTI atas kubu Oesman Sapta di Pengadilan Niaga. Pada bulan Agustus 2015, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan kubu Prabowo untuk perkara sengketa merek "Himpunan Kerukunan Tani Indonesia" (HKTI). Sehingga, ini adalah kekalahan kedua kubu Oesman Sapta setelah sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga memutuskan untuk memberikan hak cipta logo HKTI kepada Prabowo. Dalam putusanya, Majelis Hakim Pengadikan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa merek HKTI telah didaftarkan di Dirjen HKI dengan nomor IDM000358786 pada 18 Juni 2012.[3] Karena kekalahan itulah maka HKTI kubu Oesman Sapta, yang kini dipimpin oleh Moeldoko, menggunakan logo HKTI yang berbeda dengan logo asli organisasi HKTI. Selain itu, kantor HKTI yang sejak lama beralamat di Gedung Arsip Kementerian Pertanian RI, juga tetap menjadi milik HKTI kubu Prabowo. Referensi
Pranala luar
|