Himpunan Psikologi IndonesiaHimpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) merupakan sebuah organisasi profesi Psikologi di Indonesia. Anggota HIMPSI merupakan para profesional di bidang Psikologi, mencakup Sarjana Psikologi, Magister Psikologi, Psikolog, dan Doktor Psikologi. Saat ini, HIMPSI memiliki organisasi di 34 wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan jumlah anggota lebih dari 16.400 orang.[1] HIMPSI adalah organisasi yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Sebutan Psikolog (SSP)[2] dan Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP)[3] di Indonesia. Selain itu, HIMPSI juga merupakan organisasi yang membuat Kode Etik Psikologi Indonesia.[4] Sejarah HIMPSIOrganisasi ini didirikan pada tanggal 11 Juli 1959 di Jakarta. Awalnya, organisasi ini bernama Ikatan Sarjana Psikologi (ISPsi), dan berubah nama menjadi Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) melalui Kongres Luar Biasa di Jakarta pada tahun 1998. Perubahan nama ini dilakukan karena adanya perubahan pada sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Keanggotaan HIMPSITerdapat dua jenis keanggotaan di HIMPSI, yaitu Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa. Anggota Biasa terdiri dari ilmuwan Psikologi dan Psikolog. Untuk menjadi Anggota Biasa HIMPSI, calon anggota dapat mendaftarkan diri ke sekretariat HIMPSI di wilayah tempat calon anggota berdomisili. Setelah itu, calon anggota wajib mengisi formulir pengajuan keanggotaan yang disediakan oleh pengurus wilayah atau pengurus cabang atau pengurus wilayah terdekat bagi calon anggota yang tinggal di provinsi yang belum memiliki pengurus. Calon anggota juga harus bersedia mengikuti segala ketentuan yang berlaku di dalam organisasi. Anggota Luar Biasa terdiri dari para pemerhati psikologi dan psikolog yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). Untuk menjadi Anggota Luar Biasa Pemerhati Psikologi, seorang calon anggota dapat diusulkan oleh pengurus Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi. Calon tersebut akan dibahas dalam rapat kerja dan mendapat persetujuan untuk bergabung dengan HIMPSI. Jika permohonan tersebut disetujui, calon anggota wajib mengisi formulir pengajuan keanggotaan yang disediakan oleh pengurus wilayah atau pengurus cabang atau pengurus wilayah terdekat dari tempat domisili calon anggota. Untuk menjadi Anggota Luar Biasa Warga Negara Asing, seorang Psikolog WNA harus memenuhi persyaratan, yaitu:
Setelah terdaftar, anggota HIMPSI akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA).[6] Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi PsikologiAnggota HIMPSI dapat bergabung dengan asosiasi/ikatan sesuai dengan minat keilmuan atau spesialisasi tertentu. HIMPSI memiliki 18 asosiasi/ikatan, yaitu:
Beberapa asosiasi/ikatan juga memiliki cabang di beberapa wilayah, misalnya Asosiasi Psikologi Industri dan Organisasi (APIO) Perwakilan Jawa Barat. Kegiatan HIMPSIHIMPSI memiliki beragam kegiatan, misalnya melakukan psikoedukasi dengan mengadakan kegiatan webinar untuk masyarakat umum,[7] mengadakan sertifikasi di bidang Psikologi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Psikologi Indonesia, mengadakan program konseling gratis selama pandemi COVID-19 melalui layanan Sejiwa atau Sehat Jiwa,[8][9] membantu pemulihan korban pasca bencana,[10] memberikan pelatihan kepada pihak-pihak yang membutuhkan pelatihan di bidang Psikologi,[11] dan lain sebagainya. Kegiatan-kegiatan ini dilakukan dari HIMPSI tingkat pusat hingga tingkat wilayah. Referensi
|