Hostis humani generisHostis humani generis (bahasa Latin yang berarti "musuh umat manusia") adalah istilah hukum yang berasal dari hukum kelautan. Sebelum diadopsi dalam hukum internasional, bajak laut dan perbudakan telah dianggap berada di luar perlindungan hukum sehingga dapat ditangani oleh negara mana pun, bahkan negara yang tidak diserang secara langsung sekalipun. Konsep ini dapat diperbandingkan dengan "writ of outlawry" dalam tradisi hukum common law, yang menyatakan bahwa seseorang yang berada di luar yurisdiksi hukum raja, tunduk pada hukum kekerasan dan eksekusi oleh siapa pun. Konsep hukum sipil Romawi kuno tentang pelarangan, dan status homo sacer yang dilarang juga merupakan konsep yang mempunyai kesamaan.[1] Latar belakangSalah satu ketentuan hukum kelautan yang tertua adalah larangan pembajakan karena bahaya yang ditimbulkan oleh bajak laut dapat menimpa kapal dan pelaut dari semua negara. Dengan demikian, pembajakan merupakan kejahatan terhadap semua bangsa. Sejak zaman klasik, bajak laut dianggap sebagai individu atau sekelompok orang yang mengobarkan perang, melakukan kampanye perampokan dan penjarahan. Tindakan-tindakan ini dianggap tidak hanya dilakukan terhadap korban mereka, tetapi juga terhadap semua bangsa. Oleh karena itu, bajak laut memiliki status khusus yang dianggap sebagai hostis humani generis, musuh umat manusia. Karena pembajakan adalah bahaya bagi setiap pelaut dan kapal di mana pun, maka tindakan ini dianggap berkaitan hak universal dan kewajiban universal semua negara, terlepas dari apakah kapal mereka telah diserang oleh kelompok perompak tertentu yang bersangkutan. Negara-negara dapat menangkap dan mengadili perkara pembajakan laut dalam pengadilan militer atau pengadilan laksamana yang dibentuk (dalam keadaan ekstrim, perkara diadili dalam pengadilan militer pertempuran yang diselenggarakan oleh perwira kapal penangkap). Jika terbukti bersalah, bajak laut dapat dieksekusi dengan cara digantung di kapal, yang dulunya menjadi kebiasaan otoritatif laut.[2] Penggunaan istilahDalam perkembangannya, kejahatan-kejahatan seperti perompakan, bandit, pembajakan pesawat, terorisme, penyiksaan, kejahatan terhadap orang-orang yang dilindungi secara internasional (seperti diplomat perwakilan negara asing)[3] dan pendanaan terorisme tunduk pada prinsip aut dedere aut judicare (artinya menuntut atau mengekstradisi). Dalam iklim global terorisme internasional, beberapa komentator telah menyerukan agar orang yang melakukan kejahatan terorisme diperlakukan sebagai hostis humani generis.[4] Aplikasi konsepSatu-satunya aplikasi aktual dari konsep hostis humani generis yang telah diperluas adalah penggunaannya dalam pengadilan terhadap orang yang melakukan penyiksaan. Hal ini telah dilakukan dalam putusan pengadilan Amerika Serikat dan pengadilan internasional. Dalam perkara yang diadili di Amerika Serikat pada tahun 1980, Filártiga v.Peña-Irala, 630 F.2d 876, Pengadilan Tinggi Federal Amerika Serikat memutuskan bahwa pengadilan ini mempunyai yurisdiksi terhadap kejahatan agen Pemerintah Paraguay[5] yang dinyatakan telah melakukan kejahatan penyiksaan terhadap warga negara Paraguay. Pengadilan menyatakan mempunyai kewenangan hukum untuk mengadili perkara ini atas dasar Klausul Pelanggaran[6] Konstitusi Amerika Serikat, Undang-Undang Klaim Perbuatan Melawan Hukum Warga Asing, dan hukum kebiasaan internasional. Dalam memutuskan perkara ini, Pengadilan menyatakan bahwa "Memang, untuk tujuan pertanggungjawaban perdata, penyiksa telah menjadi seperti bajak laut dan pedagang budak di hadapannya: hostis humani generis, musuh seluruh umat manusia." Penggunaan istilah hostis humani generis ini telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia dalam perkara yang melibatkan seorang penyiksa dalam Prosecutor v. Furundija.[7][8] Dalam persidangan Eichmann tahun 1961, Pengadilan Distrik Yerusalem tidak secara eksplisit menganggap Adolf Eichmann sebagai hostis humani generis. Namun Jaksa Penuntut menggunakan standar yang sebelumnya telah dikutip dalam putusan yang mengacu pada kejahatan perompakan.[9][10] Lihat juga
Referensi
Lihat entri hostis humani generis di kamus bebas Wiktionary. |