Share to:

 

Hutan Adat Pandumaan dan Sipituhuta

Hutan Adat Pandumaan dan Sipituhuta
ᯂᯮᯖᯉ᯲ ᯀᯑᯖ᯲ ᯇᯉ᯲ᯑᯮᯛᯀᯉ᯲ ᯑᯬᯂᯖᯬ᯲ ᯘᯪᯇᯪᯖᯮᯂᯮᯖ
Geografi
Lokasi Indonesia, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan
Area51,72 km2 (19,97 sq mi)
Administrasi
StatusHutan Masyarakat
Lembaga pengelolaMasyarakat setempat
Ekologi
Ekosistem

Hutan Adat Pandumaan dan Sipituhuta adalah hutan seluas 5.172 Ha[1] yang berada di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.[2]

Sekitar tahun 1980-an, warga adat Pandumaan dan Sipituhuta berjuang mempertahankan hutan adat yang sempat diambil alih oleh pemerintah secara sepihak dan menyerahkan hutan tersebut ke PT Inti Indorayon Utama.[3]

Masyarakat melakukan berbagai upaya demi mempertahankan Hutan Adat Pandumaan dan Sipituhuta dengan cara melakukan restorasi yakni penanaman pohon kembali.[4]

Konflik

Konflik kepemilikan Hutan Adat Pandumaan dan Sipituhuta telah berlangsung sejak November 1983, dan memanas semenjak PT. Toba Plup Lestari mengambil alih hutan tersebut sejak tahun 2007.[5]

Konflik itu semakin memanas di tahun 2009, dimana PT Toba Plup Lestari kala itu hendak melakukan penebangan hutan kemenyan milik Masyarakat Adat dan kemudian menanaminya dengan bibit pohon eukaliptus.[6]

Kepemilikan

Pada tahun 2021, Presiden Jokowi mulai melakukan upaya pengembalian wilayah adat tersebut kepada masyarakat.[7]

Setelah berjuang sejak Juni 2009, masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta akhirnya berhasil mendapatkan pengakuan resmi pemerintah atas hak-hak adatnya pada tahun 2022, dengan melakukan penyerahan 18 Surat Kepemilikan (SK) kepada masyarakat yang bersangkutan.[8]

Lihat juga

Referensi

  1. ^ "Presiden Jokowi Serahkan Surat Pengakuan Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta Humbahas - bataktoday.com". bataktoday.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-03-04. Diakses tanggal 2022-03-04. 
  2. ^ Saturi, Sapariah (2017-01-18). "Akhirnya Masyarakat Pandumaan-Sipituhuta Dapatkan Hutan Adat Mereka". Mongabay.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-04. 
  3. ^ "Perjalanan Panjang Menuju Pemulihan Hak Atas Properti Adat Pandumaan Sipituhuta". Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - KOMNAS HAM. 2021-02-11. Diakses tanggal 2022-03-04. 
  4. ^ "Masyarakat Pandumaan-Sipituhuta Rawat dan Pulihkan Hutan Adat". Pulitzer Center. Diakses tanggal 2022-03-04. 
  5. ^ Baringbing, Mevitama Shindi (2017). "Konflik Agraria atas Penguasaan Hutan Kemenyan Adat (Tombak Haminjon) Antara Masyarakat Pandumaan dan Sipituhuta dengan PT Toba Plup Lestari di Kecamatan Pollung, kabupaten Humbang Hasundutan". resopitory.unika.ac.id. Unika Soegijapranata Semarang. Diakses tanggal 2022-03-04. 
  6. ^ "Aliansi Masyarakat Adat Nusantara - AMAN | Memberi Izin Mudah, Mencabutnya Berbelit". www.aman.or.id. Diakses tanggal 2022-03-04. 
  7. ^ "Perjalanan Panjang Menuju Pemulihan Hak Atas Properti Adat Pandumaan Sipituhuta". Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - KOMNAS HAM. 2021-02-11. Diakses tanggal 2022-03-04. 
  8. ^ "Evaluasi dan Pembelajaran dari Perjuangan Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta -". 2018-08-01. Diakses tanggal 2022-03-04. 
Kembali kehalaman sebelumnya