Hutan Adat Pandumaan dan Sipituhuta
Hutan Adat Pandumaan dan Sipituhuta adalah hutan seluas 5.172 Ha[1] yang berada di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.[2] Sekitar tahun 1980-an, warga adat Pandumaan dan Sipituhuta berjuang mempertahankan hutan adat yang sempat diambil alih oleh pemerintah secara sepihak dan menyerahkan hutan tersebut ke PT Inti Indorayon Utama.[3] Masyarakat melakukan berbagai upaya demi mempertahankan Hutan Adat Pandumaan dan Sipituhuta dengan cara melakukan restorasi yakni penanaman pohon kembali.[4] KonflikKonflik kepemilikan Hutan Adat Pandumaan dan Sipituhuta telah berlangsung sejak November 1983, dan memanas semenjak PT. Toba Plup Lestari mengambil alih hutan tersebut sejak tahun 2007.[5] Konflik itu semakin memanas di tahun 2009, dimana PT Toba Plup Lestari kala itu hendak melakukan penebangan hutan kemenyan milik Masyarakat Adat dan kemudian menanaminya dengan bibit pohon eukaliptus.[6] KepemilikanPada tahun 2021, Presiden Jokowi mulai melakukan upaya pengembalian wilayah adat tersebut kepada masyarakat.[7] Setelah berjuang sejak Juni 2009, masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta akhirnya berhasil mendapatkan pengakuan resmi pemerintah atas hak-hak adatnya pada tahun 2022, dengan melakukan penyerahan 18 Surat Kepemilikan (SK) kepada masyarakat yang bersangkutan.[8] Lihat jugaReferensi
|