INA-CBG
INA-CBG (Indonesia Case Based Groups) adalah sistem pengelompokan diagnosis dan prosedur medis yang digunakan untuk menentukan tarif pembayaran klaim BPJS Kesehatan di rumah sakit Indonesia.[1] Sistem ini merupakan adaptasi dari konsep Diagnosis Related Groups (DRG) yang telah diterapkan di berbagai negara.
Sejarah
Sistem case-based groups di Indonesia dimulai pada tahun 2008 dengan nama INA-DRG (Indonesia Diagnosis Related Groups) yang dikembangkan bekerja sama dengan Universitas Indonesia dan United Nations University (UNU-IIGH).[2] Pada tahun 2014, bersamaan dengan dimulainya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sistem ini berganti menjadi INA-CBG dengan software grouper yang dikembangkan oleh Center for Casemix, Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM).[3]
Pada tahun 2025, Kemenkes mengumumkan rencana transisi ke INA-DRG (Indonesia Diagnosis Related Groups) versi baru yang dikembangkan secara mandiri oleh Indonesia, menggantikan grouper lisensi UKM Malaysia.[4]
Mekanisme
Pengelompokan diagnosis
INA-CBG mengelompokkan episode perawatan pasien berdasarkan beberapa variabel:[1]
- Diagnosis utama — dikodekan menggunakan ICD-10
- Diagnosis sekunder (komorbiditas dan komplikasi) — juga menggunakan ICD-10
- Prosedur medis — dikodekan menggunakan ICD-9-CM
- Severity level — tingkat keparahan (Level I, II, atau III)
- Tipe rumah sakit — kelas A, B, C, atau D
- Regional — wilayah tarif (terdapat 5 regional di Indonesia)
Tarif
Tarif INA-CBG ditetapkan oleh Kemenkes melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Tarif bersifat paket (bundled payment), artinya seluruh biaya perawatan satu episode rawat sudah termasuk dalam satu tarif. Hal ini berbeda dengan sistem fee-for-service yang membayar per tindakan medis.[1]
Tarif ditentukan berdasarkan:
- Kode CBG yang dihasilkan oleh software grouper
- Kelas rumah sakit (A/B/C/D)
- Regional tarif (1–5)
- Severity level (I/II/III)
- Kelas perawatan pasien (1/2/3)
Software grouper
Software grouper INA-CBG mengkonversi kode diagnosis dan prosedur menjadi kode CBG beserta tarifnya. Versi terbaru (6.1) digunakan sejak 2023 dan mencakup pembaruan mapping diagnosis serta penyesuaian tarif regional.[1]
Peran dalam JKN
INA-CBG merupakan komponen utama sistem pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Per 2025, JKN melayani lebih dari 270 juta peserta dan mencakup lebih dari 2.600 rumah sakit di seluruh Indonesia.[5]
Proses klaim menggunakan INA-CBG:
- Pasien menerima pelayanan di rumah sakit
- Dokter mencatat diagnosis dan prosedur di rekam medis
- Coder (tenaga perekam medis) menerjemahkan ke kode ICD-10 dan ICD-9-CM
- Kode dimasukkan ke software grouper INA-CBG
- Grouper menghasilkan kode CBG dan tarif
- Rumah sakit mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan melalui sistem e-Klaim
- Verifikator BPJS memverifikasi kesesuaian klaim dengan ketentuan
Tantangan
Implementasi INA-CBG di Indonesia menghadapi beberapa tantangan:[6]
- Kesenjangan tarif — tarif INA-CBG dinilai belum sepenuhnya mencerminkan biaya riil rumah sakit (hospital base rate)
- Kualitas koding — kesalahan dalam pengkodean ICD-10 dan ICD-9-CM dapat menyebabkan tarif tidak sesuai
- Dokumentasi medis — rekam medis yang tidak lengkap menghambat proses koding yang akurat
- Klaim pending — penundaan pembayaran klaim oleh verifikator BPJS
- Disparitas regional — perbedaan biaya operasional rumah sakit antar wilayah belum sepenuhnya terakomodasi dalam tarif
Transisi ke INA-DRG
Pada 2025, Kemenkes mengumumkan rencana transisi dari INA-CBG ke INA-DRG yang dikembangkan secara mandiri oleh Indonesia.[4] Perbedaan utama meliputi:
- Grouper dikembangkan oleh tim Indonesia (tidak lagi menggunakan lisensi dari Malaysia)
- Penyesuaian tarif berdasarkan data costing rumah sakit Indonesia
- Integrasi dengan sistem SATUSEHAT (platform interoperabilitas kesehatan nasional)
- Roadmap implementasi bertahap pada periode 2025–2027
Lihat pula
Pranala luar
Referensi
- ^ a b c d "Permenkes No. 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Based Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional". Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Diakses tanggal 2026-04-04.
- ^ Thabrany, Hasbullah (2015). "Implementasi Casemix di Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya". Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia. 1 (1): 1–12.
- ^ "Permenkes No. 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional". Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2015. Diakses tanggal 2026-04-04.
- ^ a b "Rencana Strategis Kementerian Kesehatan: Roadmap Transisi INA-CBG ke INA-DRG". Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2025. Diakses tanggal 2026-04-04.
- ^ "Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan". BPJS Kesehatan. 2025. Diakses tanggal 2026-04-04.
- ^ "Analisis Implementasi Sistem Pembayaran INA-CBG di Rumah Sakit Indonesia". Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia. 10 (2): 145–158. 2022.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.









