Share to:

Ihdad

Ihdad berasal dari bahasa Arab yang berarti halangan atau larangan memakai wewangian dan perhiasan selama masa berkabung. Ihdad dalam fikih berarti keadaan wanita yang tidak menghias dirinya sebagai tanda perasaan berkabung atas kematian suami atau keluarganya. Ihdad hanya diwajibkan kepada istri yang meninggal suaminya, sedangkan suami tidak diwajibkan. Tujuan diwajibkannya ihdad adalah untuk menyempurnakan penghormatan istri terhadap suami dan memelihara hak suami.[1]

Ihdad disyariatkan dalam Islam berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah At-Talaq (65) ayat 1: "...Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar..." Adapun landasan ihdad menurut hadits yakni sabda Rasulullah SAW: "Seorang wanita tidak boleh melakukan ihdad lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya,maka ia melakukan ihdad selama empat bulan sepuluh hari...".[1]

Referensi

  1. ^ a b Abdul Aziz Dahlan, ed. (2003). Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. Pemeliharaan CS1: Lokasi penerbit (link)

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya