Indonesia Game Rating Sistem
Indonesian Game Rating Sistem (IGRS) adalah sistem rating konten video game yang didirikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia pada tahun 2016.[1] [2] Rating sistem di Indonesia dijadikan 5 klasifikasi yang didasari oleh konten game, seperti penggunaan minuman alkohol, rokok, narkoba, kekerasan, darah, bahasa, konten seksual, dll.[3] Klasifikasi tersebut juga menentukan usia yang direkomendasikan untuk bermain video game tersebut, dari SU (Semua Usia), hingga konten game yang paling dibatasi yaitu +18. Agar para pengguna cocok dengan klasifikasi yang telah diberikan. IGRS umumnya memberikan peringkat usia untuk game yang hanya dikembangkan dan diterbitkan di Indonesia, tetapi kemudian juga memberikan peringkat usia untuk game luar/impor yang kemudian diverifikasi, sehingga menjadi produk yang resmi di Indonesia. Saat akhir tahun 2019, hanya beberapa judul salinan fisik oleh PlayStation yang telah diresmikan kemudian dijual di Indonesia, seperti Death Stranding versi PlayStation 4 [4] dan Minecraft. Pada tahun 2024, Kominfo merevisi peraturan menteri yang mengatur IGRS dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 dengan mewajibkan seluruh penerbit gim untuk memiliki badan hukum di Indonesia dan mengajukan gim mereka kepada Kominfo untuk dikaji oleh IGRS. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut dapat berisiko gim tersebut dilarang untuk diperjualbelikan atau diakses di Indonesia.[5][6] Peringkat usiaPeringkat usia IGRS terdiri atas 5 klasifikasi rating, mulai dari semua umur hingga 18 tahun keatas. Semua didasari oleh bagian konten yang menjadi patokan untuk pemeringkatan video game di Indonesia. Referensi
Pranala luar |