Share to:

 

Indonesia Game Rating Sistem

Indonesian Game Rating Sistem
Didirikan2016; 8 tahun lalu (2016)
PendiriKementerian Komunikasi dan Informatika
Wilayah operasi
Indonesia
JasaRating permainan video game
Situs webigrs.id

Indonesian Game Rating Sistem (IGRS) adalah sistem rating konten video game yang didirikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia pada tahun 2016.[1] [2] Rating sistem di Indonesia dijadikan 5 klasifikasi yang didasari oleh konten game, seperti penggunaan minuman alkohol, rokok, narkoba, kekerasan, darah, bahasa, konten seksual, dll.[3]

Klasifikasi tersebut juga menentukan usia yang direkomendasikan untuk bermain video game tersebut, dari SU (Semua Usia), hingga konten game yang paling dibatasi yaitu +18. Agar para pengguna cocok dengan klasifikasi yang telah diberikan.

IGRS umumnya memberikan peringkat usia untuk game yang hanya dikembangkan dan diterbitkan di Indonesia, tetapi kemudian juga memberikan peringkat usia untuk game luar/impor yang kemudian diverifikasi, sehingga menjadi produk yang resmi di Indonesia. Saat akhir tahun 2019, hanya beberapa judul salinan fisik oleh PlayStation yang telah diresmikan kemudian dijual di Indonesia, seperti Death Stranding versi PlayStation 4 [4] dan Minecraft.

Pada tahun 2024, Kominfo merevisi peraturan menteri yang mengatur IGRS dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 dengan mewajibkan seluruh penerbit gim untuk memiliki badan hukum di Indonesia dan mengajukan gim mereka kepada Kominfo untuk dikaji oleh IGRS. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut dapat berisiko gim tersebut dilarang untuk diperjualbelikan atau diakses di Indonesia.[5][6]

Peringkat usia

Peringkat usia IGRS terdiri atas 5 klasifikasi rating, mulai dari semua umur hingga 18 tahun keatas. Semua didasari oleh bagian konten yang menjadi patokan untuk pemeringkatan video game di Indonesia.

Peringkat Keterangan
SU (" Semua Umur ") – Dapat dimainkan untuk seluruh umur.
3+ – Usia 3 tahun ke atas. Tidak ada konten yang dibatasi ditampilkan, seperti konten dewasa, penggunaan obat-obatan, simulasi perjudian, dan interaksi online.
7+ – Usia 7 tahun ke atas. Tidak ada konten yang dibatasi ditampilkan, seperti konten dewasa, penggunaan obat-obatan, simulasi perjudian, dan interaksi online.
13+ – Usia 13 tahun ke atas. Konten yang dibatasi adalah ditampilkan sebagian, seperti penggunaan obat-obatan dan alkohol ringan oleh tokoh/karakter latar belakang, kekerasan kartun, bahasa ringan, simulasi perjudian, tema horor, dan interaksi online.
18+ – Usia 18 tahun ke atas. Konten yang dibatasi adalah sebagian besar ditampilkan, atau seluruh bagain juga termasuk, seperti penggunaan obat-obatan dan alkohol oleh karakter utama, kekerasan realistis (darah, sadis, mutilasi, dll.), humor kasar, simulasi perjudian, tema horor, dan interaksi online.

Referensi

  1. ^ "28c26-pm no 11 tahun 2016" (PDF) (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 29 April 2017. Diakses tanggal 14 March 2022. 
  2. ^ "Indonesia Resmi Punya Sistem "Rating Game" Sendiri". Kompas.com. Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 12 August 2016. Diakses tanggal 14 March 2022. 
  3. ^ "About Us | IGRS - Indonesian Game Rating System". igrs.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 11 December 2021. Diakses tanggal 14 March 2022. 
  4. ^ "Death Stranding has the official Indonesian label and proper IGRS (Indonesia Game Rating System) sticker on the plastic."
  5. ^ "Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024". jdih.kominfo.go.id. Diakses tanggal 2024-06-26. 
  6. ^ Irawan, Dhani. "Pemerintah Ancam Blokir Game yang Mengandung Kekerasan". detiknews. Diakses tanggal 2024-06-26. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya