Indra Iskandar
Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si., M.I.Kom. (lahir 14 November 1966) adalah birokrat Indonesia yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sejak 2018. Masa kecil dan pendidikanIndra Iskandar dilahirkan di Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 14 November 1966. Ayahnya, Abu Bakar berasal dari Pu'uk, Kabupaten Pidie, Aceh, sedangkan ibunya berasal dari Keniree, Kabupaten Pidie. Kedua orang tuanya merantau ke Jakarta pada 1950-an.[1] Ia meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Institut Sains dan Teknologi Nasional (1994), Magister Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia (2005), Doktor Manajemen Bisnis dari Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (2020), dan Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjajaran (2022).[2] KarierIndra Iskandar memulai karier birokrat sebagai pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Maret 1997.[1][3] Setelah itu, ia bekerja di Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI).[4] Ia tercatat menjabat Kepala Sub Bagian Proyek PBB Setneg RI pada 2000. Pada 16 Maret 2000, ia ditugaskan Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid mendampingi Menteri Sekretaris Negara Bondan Gunawan bertemu Panglima Gerakan Aceh Merdeka Abdullah Syafi'i.[1][5] Dua tahun kemudian, ia diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Perencanaan Bangunan Setneg RI. Pada 2006, ia dipromosikan menjadi Kepala Bagian Bangunan Setneg RI. Pada 2013, ia diangkat menjadi Kepala Biro Umum Setneg RI. Dua tahun kemudian, ia dipromosikan menjadi Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah Setneg RI.[2] Pada 22 Mei 2018, Indra Iskandar diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.[6] Pada Juli 2021, ia diangkat menjadi Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia hingga April 2024.[7][8] Pada 2021, ia disebut-sebut menjadi salah satu bakal kandidat Penjabat Gubernur Aceh, meski tidak terpilih.[1] KontroversiPada 14 Maret 2024, Indra Iskandar ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR.[9] Sebelumnya pada 5 Maret 2024, ia telah dicegah KPK untuk tidak bepergian keluar negeri.[10] Pada 30 April 2024, KPK menggeledah Gedung Sekretariat Jenderal DPR-RI termasuk ruang kerja Indra Iskandar untuk pencarian barang bukti dugaan kasus korupsi.[11] Pada 16 Mei 2024, Indra Iskandar mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[12] Juru Bicara KPK Ali Fikri menganggap langkah gugatan yang dilakukan Indra Iskandar sebagai deklarasi status tersangkanya.[13] Pada 27 Mei 2024, Indra Iskandar mencabut permohonan gugatan praperadilan tersebut.[14] Kehidupan pribadiIndra Iskandar menikah dan memiliki seorang anak.[15] Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 2022, Indra Iskandar memiliki total kekayaan sebesar Rp7.572.669.312.[2] Rujukan
|