Share to:

 

Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia

Inspektorat Jenderal
Kementerian Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Susunan organisasi
Inspektur JenderalIr. Ekatmawati
Kantor pusat
Jalan TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
kemendesa.go.id itjen.kemendesa.go.id

Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia merupakan unsur pengawas pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[1]

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja:

Tugas

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pengawasan

intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a) penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

b) pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan

       melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c) pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d) penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

e) pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Referensi

Pranala luar


Kembali kehalaman sebelumnya