Jonru
Jonru, dikenal pula dengan nama Jonru Ginting, bernama asli Jon Riah Ukur [1] (lahir 7 Desember 1970) adalah seorang penulis, pelatih penulis, narablog, dan pengusaha yang dikenal karena usaha self publishing dapurbuku.com dan proyek Sekolah Menulis Online.[2] Selain itu ia juga pendiri Penulislepas.com, Belajarmenulis.com, dan Ajangkita.com.[3] Ia menjadi terkenal karena salah satu netizen yang gigih mengkritisi Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. Ia akhirnya dituntut ke pengadilan dan divonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta karena menyebar kebencian. PendidikanIa lulus dari Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Diponegoro, Semarang, tahun 1998. Kehidupan pribadiJonru menikah dengan Hendra Yulianti pada tahun 2003 dan dikaruniai 3 orang anak bernama Alifia Rasyida Ginting, Muhammad Syafiq Ibrahim Ginting, dan Hanna Meutia Hafizha Ginting. Saat Jonru kecil, keluarganya berpindah agama mengikuti ayahnya.[1] PenghargaanAtas kegiatannya menulis dan menjadi narablog, ia mendapat dua penghargaan, yaitu:
Aktivitas politikSelama Pilpres 2014, Jonru aktif mengkritisi capres Joko Widodo dan mendukung Prabowo Subianto. Ia mendeskripsikan Prabowo sebagai sosok yang ramah, membumi, apa adanya, dan sangat santai.[butuh rujukan] namun di sisi lain, ia juga mengakui kelebihan Jokowi yang dianggapnya mau bekerja. Ia juga menyatakan suatu saat ingin bertemu Jokowi.[5] KontroversiPada awal 2014, Jonru sempat menulis surat terbuka untuk Tere Liye yang telah memblokir banyak akun yang tidak sependapat dengannya. Ia menasihati Tere Liye agar tidak antikritik. Selama dan pasca pilpres 2014, Jonru menjadi sasaran keisengan pengguna media sosial yang membuat seolah nama Jonru menjadi lema (entry) dalam kamus besar bahasa Indonesia yang berarti "memfitnah atau menjelekkan nama orang lain" oleh Rivan Heriyadi. Diketahui bahwa Ahmad Sahal juga berkicau hal serupa dengan menyatakan menjonru berarti "menghalalkan fitnah kepada orang yang tidak disukai." Atas perbuatan ini, Jonru melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas perbuatan mencemarkan nama baik,[6] Jonru Ginting atas laporan Muannas Alaidid kemudian didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Posting-an Jonru dinilai jaksa bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat [7] Ia diputus penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Ia menyatakan tidak dapat menerima keputusan ini.[8] Ia dihukum atas unggahannya yang menyebar kebencian terhadap etnis tertentu:
Referensi
Pranala luar |