KADIN DKI Jakarta
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta merupakan induk organisasi dari Organisasi pengusaha. Organisasi Perusahaan berperan aktif sebagai mitra Pemerintah dalam bidang perekonomian tingkat Provinsi DKI Jakarta. Sejarah KADIN DKI JakartaKADIN DKI Jakarta terbentuk pada tanggal 30 November 1967 dengan Ketua Umum Sjamsuddin Mangan dan dikukuhkan oleh Ali Sadikin pada tanggal 8 Januari 1968 yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui SK Gubernur No IIa. 1/1/1/1968. Organisasi ini diperuntukkan sebagai wadah kerja sama pemerintah dan pengusaha.[1] Pada tanggal 29 dan 30 November 1967 dilakukan Musyawarah pembentukan KADIN DKI Jakarta yang dilaksanakan di Wisma Benjamin Jl. Iskandarsyah No.35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Musyawarah akhirnya memutuskan untuk membentuk Kamar Dagang Dan Industri DKI Jakarta Raya atau disingkat KADIN JAYA. KADIN DKI Jakarta juga merupakan satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kerjasama antar pengusaha, dengan pemerintah DKI Jakarta, baik didalam maupun diluar negeri. Gubernur DKI Jakarta juga mengesahkan DPH dan DPP Kadin Jaya dan menyetujui seluruh fasilitas ruang/kantor di jalan HOS Tjokroaminoto No.87 Jakarta untuk kepentingan organisasi. Sebagai bentuk kepercayaan Gubernur DKI Jakarta Bpk. Ali Sadikin dan Pemprov DKI Jakarta terhadap KADIN Jaya diwujudkan dengan menyerahkan penyelenggaraan Jakarta Fair pada Tahun 1968 kepada KADIN Jaya melalui SK Gubernur no Ia 2/2/3/1968 Tertanggal 8 Februari 1968. Saat ini Jakarta Fair atau dikenal sebagai Pekan Raya Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 1968. pada kesempatan ini pertama kali logo KADIN DKI Jakarta/ KADIN Jaya diperkenalkan kepada masyarakat. Ketua Umum KADIN DKI Jakarta dari masa ke masaSesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KADIN, masa jabatan kepengurusan KADIN ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun.[2]
Referensi
Lihat pulaPranala luar
|