Lampung Timur adalah kabupaten di Provinsi Lampung, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Sukadana. Kabupaten Lampung Timur memiliki total luas wilayah 5.325,03 kmยฒ dan jumlah penduduk sebanyak 1.101.977 jiwa (2021).[4] Kabupaten ini memiliki semboyan "Bumei Tuwah Bepadan". Sebelumnya, Lampung Timur bagian dari Kabupaten Lampung Tengah.
Wilayah Kabupaten Lampung Timur yang sekarang ini, pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda merupakan Onder Afdeling Sukadana yang di kepalai oleh seorang controleur berkebangsaan Belanda dan dalam pelaksanaannya di Bantu oleh seorang demang pribumi/Indonesia. Onder Afdeling Sukadana terbagi atas 3 distrik, Yaitu:
Onder Distrik Sukadana.
Onder Distrik Labuan Maringgai.
Onder Distrik Gunung Sugih.1
Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh asisten Demang yang berkedudukan sebagai pembantu Demang untuk mengkoordinir pesirah. Masing-masing onder Distrik terdiri dari marga-marga, yaitu:
Wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada Pemerintahan Jepang merupakan wilayah Metro ๅๅจ, yang terbagi dalam beberapa ๅๅจ, Marga-marga dan kampung-kampung. ๅๅจ dikepalai oleh seorang, Bun Shu Cho dan Bun Shu Cho. Marga di kepalai oleh marga Cho, dan kampung dikepalai oleh seorang kepala kampung.
Masa Kemerdekaan Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, dan dengan berlakunya peraturan peralihan pasal 2 UUD 1945, maka Bun Shu Metro berubah menjadi Kabupaten Lampung Tengah yang dikepalai oleh seorang Bupati. Bupati pertama Kabupaten Lampung Tengah adalah Burhanuddin dengan masa jabatan tahun 1945 hingga 1948. Itulah sebabnya ditinjau dari perkembangan organisasi Pemerintahan maka pembagian Wilayah Lampung atas Kabupaten-Kabupaten dianggap terjadi pada zaman Pemerintahan Jepang.
Kejadian-Kejadian yang perlu di catat pada tahun 1946 s/d 1947 jumlah Marga bertambah 2 Marga yaitu:
Marga Terusan Unyai
Marga Selagai Lingga
Tambahan Marga ini terjadi karna adanya perubahan batas wilayah ataupun karena terjadinya perpindahan dan perkembangan penduduk.
Masa Pemerintahan Negeri (1953 s/d 1975)
Dengan di bubarkannya Pemerintah Marga sebagai gantinya di bentuk pemerintahan Negeri yang terdiri dari seorang kepala Negeri dan Dewan Negeri, Kepala Negeri di pilih oleh Dewan Negeri dan para Kepala kampong, pada masa ini di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 9 (sembilan) Negeri, yang 5 di antaranya berada di wilayah Kabupaten Lampung Timur sekarang yaitu:
Dalam Praktik Sistem Pemerintahan Negeri tersebut di rasakan adanya kurang keserasian dengan Pemerintah Kecamatan dan keadanya ini menyulitkan Tugas Pemerintah. Oleh sebab itu Gubernur Kepala Daerah Tinggat I Lampung mulai tahun 1972 mengambil kebijaksanaan secara bertahap untuk menghapus Pemerintahan Negeri dengan jalan tidak lagi mengangkat Kepala Negeri yang telah habis masa jabatannya dan dengan demikian secara bertahap Pemerintahan negeri di Lampung Tengah hapus, sedangkan hak dan kewajiban Pemerintah Negeri beralih kepada Pemerintahan Kecamatan setempat.
Dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah di bagian timur maka di bentuk wilayah kerja pembantu Bupati Lampung Tengah Wilayah Timur di Sukadana yang meliputi 10 (sepuluh) Kecamatan yaitu:
Metro Kibang
Batanghari
Sekampung
Jabung
Labuhan Maringgai
Way Jepara
Sukadana
Pekalongan
Raman Utara
Purbolinggo.
Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat, serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah ditata menjadi 3 (Tiga) Daerah Tingkat II. Pada tahun 1999, dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999, Wilayah Pembantu Bupati Kabupaten Lampung Tengah Wilayah Sukadana dibentuk menjadi Kabupaten Lampung Timur yang meliputi 10 (sepuluh) Kecamatan Definitif dan 13 (tiga belas) Kecamatan Pembantu.
Pemerintahan
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999, diresmikan pada tanggal 27 April1999 dengan pusat Pemerintahan di Kecamatan Sukadana. Pemda Kabupaten Lampung Timur meliputi 10 Kecamatan definitif, 13 Kecamatan Pembantu dan 232 Desa, selanjutnya dengan di tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999, 2 (dua) kecamatan pembantu yaitu Kecamatan Margatiga dan Sekampung Udik setatusnya di tingkatkan menjadi Kecamatan Definitif, dengan demikian Wilayah Kabupaten Lampung Timur bertambah 2 (dua) kecamatan menjadi 12 kecamatan definitif dan 11 kecamatan pembantu dan 232 desa.
Dengan di tetapkannya Peraturan Daerah No.01 Tahun 2001 dan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2001 tentang pembentukan 11(sebelas) kecamatan di Wilayah Kabupaten Lampung Timur sehingga di kecamatan Kabupaten Lampung Timur sekarang berjumlah 24 kecamatan definitif dan 232 desa.Dengan Keputusan Bupati 232 defininitif can desa persiapan.
Dengan Keputusan Bupati Lampung Timur No 19 Tahun 2001 dan No 06 Tahun 2002 maka jumlah desa di Kabupaten Lampung Timur sebanyak 232 desa definitif dan desa persiapan.Dengan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2003 Tanggal 10 desember 2003 tentang perubahan status dan desa menjadi Kelurahan, maka 5 desa dalam Kecamatan Sukadana berubah menjadi kelurahan yaitu Pasar Sukadana, Sukadana Ilir, Negara Nabung, Sukadana dan Mataram Marga.
Kabupaten Lampung Timur memiliki 241 desa/kelurahan yang terdiri dari 227 desa definitif, 5 Kelurahan, 9 desa persiapan. Adapun kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lampung Timur yaitu:
Secara geografis, Kabupaten Lampung Timur terletak pada posisi: 105015' BT-106020'BT dan 4037'LS -5037' LS.[butuh rujukan] Kabupaten Lampung Timur memiliki wilayah seluas 5.325,03 km2.[17] Luas tersebut sekitar 15% dari total wilayah Provinsi Lampung (total wilayah Lampung seluas 35.376 KM2). Ibu kota Kabupaten Lampung Timur berkedudukan di Sukadana.
Batas Wilayah
Secara administratif Kabupaten Lampung Timur berbatasan dengan:
Dari segi topografi, kabupaten Lampung Timur dapat dibagi menjadi lima daerah, yaitu:
Pertama, daerah berbukit sampai bergunung terdapat di Kecamatan Jabung, Sukadana, Sekampung Udik, dan Labuhan Maringgai.
Kedua, daerah berombak sampai bergelombang, yang dicirikan oleh bukit-bukit sempit, dengan kemiringan antara 8% hingga 15% dan ketinggian antara 50-200 Meter di atas permukaan laut (dpl).
Ketiga, daerah dataran alluvial, mencakup kawasan yang cukup luas meliputi kawasan pantai pada bagian timur dan daerah-daerah sepanjang sungai way Seputih dan Way Pengubuan. Ketinggian kawasan tersebut berkisar antara 25-75 Meter dpl dengan kemiringan 0-3%.
Keempat, daerah rawa pasang surut disepanjang pantai timur dengan ketinggian 0.5-1 Meter dpl.
Kelima, daerah aliran sungai (DAS) yaitu, Seputih, Sekampung dan Way Jepara.
Iklim
Iklim Kabupaten Lampung Timur berdasarkan Smith dan Ferguson termasuk dalam kategori iklim B, yang dicirikan oleh bulan basah selama 6 bulan yaitu Desember-Juni dengan temperatur rata-rata 24-340C. Curah hujan merata tahunan sebesar 2000โ2500 mm. Sedangkan menurut Oldeman (1979), iklim Kabupaten Lampung Timur temasuk tipe C2 dengan jumlah bulan basah 5-6 bulan dan bulan kering 2-3 bulan.
Geologi
Wilayah Kabupaten Lampung Timur dapat digolongkan ke dalam empat jenis struktur geologi, yaitu:
Endapan permukaan yang sebagian besar terdapat di sepanjang timur. Wilayah ini terdiri dari dataran rawa dan pasang surut yang terbentuk dari sediment holosen yang mengandung liat marine, endapan sungai dan rawa, serta endapan pasir pantai.
Batuan gunung api yang meliputi hampir seluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur, terdiri dari endapan gunung api (Qhw), tufa Lampung (Qlv), dan andesit tua (Tov). Batuan-batuan ini membentuk tanah latasol dan padsolik yang memiliki tingkat kesuburan tanah rendah.
Batuan sedimen, sebagian besar terdapat di bagian utara dan selatan wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Batuan Beku, banyak terdapat di bagian selatan Kabupaten Lampung Timur.
Catatan
^Bupati dua periode. Dinonaktifkan karena kasus Korupsi.[10][11]
^Dilantik sebagai bupati pada tanggal 30 Mei 2012, menggantikan bupati Satono yang diberhentikan.[12]
^Pelaksanaan dari UU No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, sekaligus untuk mengakomodir Pasal 201 ayat (9) bahwa "ntuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota diangkat penjabat Bupati/ Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota".[13]