Kadipaten Nassau
Kadipaten Nassau (Jerman: Herzogtum Nassau), atau disingkat Nassau, adalah sebuah negara merdeka antara 1806 dan 1866, yang terletak di sebuah wilayah yang sekarang berada di negara bagian Jerman Rhineland-Palatinate dan Hessen. Kadipaten tersebut merupakan anggota Konfederasi Rhine dan kemudian Konfederasi Jerman. Dinasti pemerintahannya, yang sekarang telah punah, adalah Wangsa Nassau. Nama kadipatennya diambil dari nama salah satu kota bersejarahnya, Nassau, meskipun Nassau bukanlah ibu kotanya. Pada 1865, kadipaten tersebut memiliki penduduk berjumlah 465,636 orang. Setelah diduduki dan dimasukkan dalam wilayah Kerajaan Prusia pada 1866, kadipaten tersebut diteruskan oleh Provinsi Hessen-Nassau. Wilayah tersebut sekarang merupakan sebuah wilayah bersejarah dan geografis yang juga bernama Nassau, dan Nassau juga merupakan nama dari Cagar Alam Nassau yang berada di perbatasan bekas kadipaten tersebut. Saat ini, Adipati Agung Luxembourg masih menggunakan sebutan "Adipati Nassau" sebagai gelar sekundernya (pretensi), dan "Pangeran" atau "Putri Nassau" digunakan sebagai gelar pretensi dari anggota lainnya dari keluarga adipati agung tersebut. Nassau juga merupakan bagian dari nama Keluarga Kerajaan Belanda, yang menyebut dirinya sendiri sebagai Orange-Nassau. SejarahPutra William Adolphe, Adipati Nassau terakhir, pergi ke Luxembourg setelah garis penerus laki-laki Nassau-Dillenburg menjadi punah pada 1890.[1] Referensi
Templat:Negara bagian di Konfederasi Rhine Templat:Negara bagian di Konfederasi Jerman |