Kanonang Satu, Kawangkoan Barat, Minahasa
Kanonang Satu adalah desa di kecamatan Kawangkoan Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Hukum Tua Lucky G.J. Kasenda, SE, SCL, MSi. SejarahMasyarakat Desa Kanonang sebelumnya berasal dari desa Tompaso yang awalnya membuka lahan pertanian dari tahun 1859 sampai 1876, kemudian membuat sebuah (LILONG) untuk menginap yang membuat mereka betah tinggal, sehingga tidak pulang lagi ke Tompaso. Dan akhirnya pada saat itu muncul inisiatif dari beberapa orang yang tinggal (Mak”rena) diprakarsai oleh Pendong-Kalangi sepakat membuat perkampungan baru, kemudian bermusyawarah mencari nama desa yang sesuai, dan akhirnya lewat hasil musyawarah ditetapkanlah desa Kanonang. Nama itu diambil dari nama Pohon/Kayu Kanonang, yang ketika itu dijadikan tempat istirahat dan berteguh serta menggantungkan bekal makanan (Walun) saat bertani, yang pulang pergi dari Tompaso. Mereka menganggap bahwa kayu kanonang memiliki keunikan dan kelebihan dari kayu lain, karena batangnya mudah didapat dan mudah bertumbuh ditanah apa saja. Sedangkan buahnya digunakan untuk perekat/ Lem (Kamondor), daunnya berfungsi sebagai penyubur tanah (pupuk). Pada tahun 1876 Kanonang resmi menjadi Desa Definitif yang dipimpin oleh seorang Hukum Tua.[1] Pada tahun 1978 Desa Kanonang Resmi Mekar menjadi dua, yaitu Kanonang Satu dan Kanonang Dua. Profesi MasyarakatMasyarakat Desa Kanonang Satu hampir sebagian besar memiliki pekerjaan sebagai petani dengan komoditas andalan berupa kacang tanah, jagung dan padi. sebagian kecil bekerja sebagai PNS, Buruh Bangunan dan Tukang Ojek. Program SosialProgram sosial desa kanonang satu berjalan dengan baik yang mana masyarakat mendapat banyak bantuan dari program yang dilaksanakan, seperti bedah rumah, bantuan warga kurang mampu dan masih banyak lagi. Pada bulan oktober 2022 Desa Kanonang Satu melaksanakan Tiru Pelayanan Pemerintah Desa Pilohayanga Berbasis Digital yang mana mendapatkan banyak manfaat bagi pembangunan desa. Pranala luar
|