Share to:

 

Kebun binatang di Indonesia

Pengelolaan kebun binatang di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi. Pengelola kebun binatang berhimpun dalam suatu organisasi yang disebut Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI).

Peraturan pemerintah

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi menetapkan fungsi utama dari lembaga konservasi, yang termasuk di dalamnya adalah kebun binatang. Dalam peraturan ini, kebun binatang berfungsi utamanya sebagai pusat pengembangbiakan terkontrol satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian genetiknya. Fungsi lainnya adalah sebagai tempat pendidikan, peragaan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in situ. Kebun binatang juga berfungsi sebagai sarana rekreasi yang sehat serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan melalui keanekaragaman hayati di dalamnya. Keanekegaraman hayati di dalam kebun binatang mudah untuk digunakan dalam kegiatan penelitian karena sifatnya yang dikelola secara terpantau.[1]

Dalam peraturan ini, ditetapkan definisi dari kebun binatang. Di dalam kebun binatang sekurang-kurangnya harus memiliki satwa dari 3 kelas taksa. Luas kebun binatang minimal 15 hektare yang tidak boleh dikunjungi dengan kendaraan bermotor baik mobil maupun motor.[2] Penguasaan kebun binatang diberikan kepada negara karena perannya sendiri sebagai kepentingan umum. Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan konservasi tumbuhan atau hewan yang dilakukan bukan pada habitat alaminya.[3]

Referensi

  1. ^ Puspitasari, A., Masy'ud, B., dan Sunarminto, T. (2016). "Nilai Kontribusi Kebun Binatang terhadap Konservasi Satwa, Sosial Ekonomi dan Lingkungan Fisik: Studi Kasus Kebun Binatang Bandung" (PDF). Media Konservasi. 21 (2): 116. 
  2. ^ Menteri Kehutanan Republik Indonesia (2012). "Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi" (PDF). Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. hlm. 4. 
  3. ^ Sanjaya, Donny Ferdiansyah (2019). "Pengelolaan Tanah Aset Pemerintah Daerah (Studi Kasus Pengelolaan Kebun Binatang Surabaya)". Media Iuris. 2 (1): 46. ISSN 2621-5225. 
Kembali kehalaman sebelumnya