Share to:

 

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia

Kementerian Ekonomi Kreatif/
Badan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia
Lambang Kemenekraf/ Bekraf
Gambaran umum
Dibentuk20 Oktober 2024; 2 bulan lalu (2024-10-20)
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2024 Tentang Kementerian Ekonomi Kreatif[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Badan Ekonomi Kreatif[2]
Bidang tugasEkonomi Kreatif
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Susunan organisasi
MenteriTeuku Riefky Harsya
Wakil MenteriIrene Umar
Sekretaris Kementerian-
Inspektorat-


Deputi
Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif-
Kreativitas Budaya dan Desain-
Kreativitas Digital dan Teknologi-
Kreativitas Media-
Staf Ahli
Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan-
Pendanaan dan Pembiayaan-
Sistem Pemasaran dan Infrastruktur-
Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital-
Alamat
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat No. 17, RT/RW 02/03, Gambir, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Situs webhttps://www.ekraf.go.id/
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′44.36843″S 106°49′18.24251″E / 6.1789912306°S 106.8217340306°E / -6.1789912306; 106.8217340306
Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, RT/RW 02/03, Gambir, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Situs web
https://www.ekraf.go.id/
Instagram: ekraf.ri Youtube: UC8dHRLsScPvS0q0INMZazag Modifica els identificadors a Wikidata
Logo alternatif Kemenekraf/ Bekraf RI (2024–sekarang)

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Badan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

Kementerian/Bekraf ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.[3]

Sejarah

Bidang ekonomi kreatif pada awalnya menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dibentuk pada Kabinet Indonesia Bersatu II pada tahun 2011 sampai 2014. Dalam Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo kemudian membentuk Badan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.[4] Pada periode pemerintahan selanjutnya, Joko Widodo mengubah nama lembaga ini menjadi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto memisahkan antara pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi dua kementerian terpisah, sehingga badan ekonomi kreatif berada dibawah Kementerian Ekonomi Kreatif.[5]

Tugas dan Fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Bekraf melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bekraf menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  6. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf;
  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bekraf;
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bekraf; dan
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif berdasarkan Permenekraf No. 1 Tahun 2024 adalah:[1][2]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
    • Biro Perencanaan dan Keuangan
    • Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi
    • Biro Komunikasi
    • Biro Umum

Deputi

  • Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Kajian dan Manajemen Strategis
    • Direktorat Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi
    • Direktorat Pengembangan Akses Fasilitasi Kekayaan Intelektual
    • Direktorat Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan
    • Direktorat Fasilitasi Infrastruktur
  • Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Kuliner
    • Direktorat Kriya
    • Direktorat Fesyen
    • Direktorat Seni Rupa dan Seni Pertunjukkan
    • Direktorat Arsitektur dan Desain
  • Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Gim
    • Direktorat Aplikasi
    • Direktorat Konten Digital
    • Direktorat Teknologi Digital Baru
    • Direktorat Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Deputi Bidang Kreativitas Media
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Film, Animasi, dan Video
    • Direktorat Periklanan
    • Direktorat Televisi dan Radio
    • Direktorat Musik
    • Direktorat Penerbitan dan Fotografi

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Masyarakat
  • Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur
  • Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital

Inspektorat

Pusat

  • Pusat Data dan Informasi
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif

Galeri

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya