Share to:

 

Kemiskinan di Nusa Tenggara Timur

Kemiskinan di Nusa Tenggara Timur tergolong tinggi dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. Tingkat kemiskinan di Nusa Tenggara Timur berubah-ubah pada periode dua dasawarsa abad ke-21 M tetapi selalu menempati peringkat 10 teratas dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia. Nilai kemiskinan tertinggi di Nusa Tenggara Timur pada awal abad ke-21 sebesar 31% pada tahun 2002 dan nilai terendah sebesar 19,80% pada Maret 2014.

Survei Sosial Ekonomi Nasional melaporkan bahwa garis kemiskinan di Nusa Tenggara Timur senilai Rp. 460.823 pada Maret 2022 dan meningkat menjadi Rp. 507.203 pada Maret 2023. Pada Maret 2023, garis kemiskinan tertinggi di Nusa Tenggara Timur dialami oleh Kota Kupang, sedangkan yang terendah di Kabupaten Sumba Tengah. Salah satu kelompok sosial yang terdampak kemiskinan di Nusa Tenggara Timur ialah para penyandang disabilitas.

Tingkatan

Pada tahun 2002, persentase kemiskinan di Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat tinggi yaitu 31%. Kemudian pada tahun 2007 dan 2008, persentase kemiskinan di Provinsi Nusa Tenggara Timur menurun menjadi 27,51% dan terus mengalami sedikit penurunan hingga tahun 2010.[1] Pada tahun 2010, Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk salah satu dari tujuh provinsi termiskin di Indonesia Timur. Sedangkan di Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur juga termasuk salah satu dari sepuluh provinsi termiskin.[2] Provinsi Nusa Tenggara Timur menempati peringkat kelima dalam peringkat provinsi termiskin di Indonesia pada tahun 2010. Persentase kemiskinan di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2010 sebesar 23,03%.[1]

Pada periode Maret 2014 hingga Maret 2018, tingkat kemiskinan di Provinsi Nusa Tenggara Timur masih tergolong tinggi karena persentase kemiskinannya selalu lebih dari 15% dalam 3 tahun berturut-turut.[3] Tingkat kemiskinan di Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mengalami peningkatan pada periode ini.[4] Pada Maret 2014, persentase kemiskinan di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 19,80% dan meningkat hingga sebesar 21,35% pada Maret 2018.[5]

Pada tahun 2023, Badan Pusat Statistik menerbitkan data yang menjelaskan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur menempati posisi ketiga dalam peringkat provinsi termiskin di Indonesia pada tahun 2022. Persentase kemiskinan di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 20,23%. Peringkat Provinsi Nusa Tenggara Timur berada di bawah Provinsi Papua (26,80%) dan Provinsi Papua Barat (21,43%).[6] Kemiskinan ekstrem dialami oleh beberapa kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Manggarai Timur.[7]

Garis kemiskinan

Pada Maret 2022, Survei Sosial Ekonomi Nasional menetapkan garis kemiskinan gabungan antara perkotaan dan perdesaan untuk biaya makanan dan non-makanan di NTT sebesar Rp. 460.823. Nilai garis kemiskinan ini mengalami peningkatan pada Maret 2023 sebesar Rp. 507.203.[8] Pada Maret 2023, garis kemiskinan tertinggi dialami oleh Kota Kupang sebesar Rp. 732.921. Sementara itu, garis kemiskinan yang terendah pada Maret 2023 di NTT ialah Kabupaten Sumba Tengah sebesar Rp. 362.089.[9]

Terdampak

Penyandang disabilitas

Pada tahun 2020, Provinsi Nusa Tenggara Timur menempati peringkat ketiga sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan penyandang disabilitas terbesar di Indonesia. Persentasenya sebesar 20,02% yang berarti bahwa 1 dari 5 penyandang disabilitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur tergolong miskin.[10]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ a b Wuryandari 2014, hlm. 5.
  2. ^ Wuryandari 2014, hlm. 3.
  3. ^ Nanga, dkk. 2018, hlm. 2-3.
  4. ^ Nanga, dkk. 2018, hlm. 4.
  5. ^ Nanga, dkk. 2018, hlm. 2.
  6. ^ Yulyanah 2023, hlm. 119.
  7. ^ Yulyanah 2023, hlm. 119-120.
  8. ^ BPS Provinsi NTT 2024, hlm. 9.
  9. ^ BPS Provinsi NTT 2024, hlm. 10.
  10. ^ Yulaswati, V., dkk. (Desember 2021). Yulaswati, Vivi, ed. Tinjauan Peningkatan Akses dan Taraf Hidup Penyandang Disabilitas Indonesia: Aspek Sosioekonomi dan Yuridis (PDF). Jakarta Pusat: Staf Ahli Menteri Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian PPN/Bappenas. hlm. 27. ISBN 978-623-92694-1-8. 

Daftar pustaka

Kembali kehalaman sebelumnya