Kepolisian Daerah Lampung
Kepolisian Daerah Lampung atau Polda Lampung[1], adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Lampung. Polda Lampung karena tergolong Polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau Inspektur Jenderal Polisi[2]. SejarahSeiring dengan perkembangan dari masa ke masa,[3] serta tumbuh dan berkembangnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), sudah tentu tidak terlepasnya dari gerak dan dinamika perjuangan Bangsa Indonesia, dan sebenarnya polisi bersama-sama kekuatan rakyat telah berkiprah pada awal-awal setelah proklamasi yang pada masa itu merupakan satu - satunya Kesatuan Bersenjata yang relatif kokoh dan lengkap serta terorganisir dengan baik, dengan modal tersebut Polisi bersama kekuatan Bersenjata lainnya turut terjun melucuti Senjata Tentara Jepang dan Belanda sekaligus bertempur mengusir bangsa Penjajah dari Tanah Air ini. Sejalan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia (1945) di Daerah Lampung yang saat itu merupakan Karesidenan Lampung, yang dirintis oleh Kompol Tjik Agus yang berperan membangun Kepolisian di Daerah Lampung, kemudian R.Soeharjo Wardayo dan Sultan Rusman yang menjadi Kepala Kepolisian di Keresidenan Lampung, keduanya diangkat oleh Residen RM. Abbas. Berdasarkan Kepres Nomor: 52 tahun 1969 tanggal 17 Juni 1969 terjadi reorganisasi ditubuh Kepolisian, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Panglima Angkatan Keplosian RI disingkat PANGAK dan sebutan Markas Besar Kepolisian RI disingkat MABAK dan tingkat daerah yang semula disebut Komando Daerah Kepolisian disingkat KODAK, sedangkan pada tingkat Komando pelaksana terdapat Komando Wilayah Kepolisian yang disIngkat KOWIL, dan pada saat itu Daerah Lampung disebut KOWIL Lampung, di bawah Kodak VI Sumbagsel (Komando Daerah Kepolisian VI Sumatra Bagian Selatan). Pada tanggal 18 Maret 1964 Keresidenan Lampung berubah menjadi Propinsi Lampung berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 3 Tahun 1964 dan Kowil Lampung berubah menjadi Polwil Lampung di bawah Polda Sumbagsel. Pada tanggal 2 Oktober 1996, dengan Keputusan Panglima ABRI Nomor: Kep/06/IX/1996 tanggal 10 September 1996 Polwil Lampung berubah menjadi Polda Lampung dengan status Polda Tipe C yang merupakan likuidasi dari Polda Sumbagsel. Dengan Telegram Kapolri No Pol: TR/1787/ 1999 tanggal 21 Oktober 1999 mengalami validasi dari Polda Tipe C menjadi Tipe B. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/958/XII/2004 tanggal 23 Desember 2004 Polda dari Tipe B menjadi Tipe B 1. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyandang tipe A sesuai surat keputusan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bernomor B/5342/X/2016/SRENA bertanggal 25 Oktober 2016 dan Pengukuhannya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/ 2947 /XI/KEP./2018 tertanggal 17 November 2018. PejabatKapoldaWakapoldaWilayah Hukum
Pranala luar
|