Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (disingkat Polsus PWP3K) adalah pejabat PNS tertentu yang diberikanan wewenang untuk melakukan pengawasan terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan di Indonesia. Polsus PWP3K berada di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.[1] SejarahPolsus PWP3K diresmikan pada 6 Desember 2013 oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, yang pada saat itu dijabat oleh Sharif Cicip Sutarjo di Jakarta. Pada awalnya Polsus PWP3K hanya memiliki 167 personil yang berasal dari 5 Unit Pelaksana Tugas KKP yang baru saja selesai dilatih oleh Baharkam Mabes Polri.[2] Kasus-kasus awal yang ditangani Polsus pada saat itu adalah pengawasan peredaran bahan peledak untuk kegiatan bom ikan di Kabupaten Kepulauan Selayar, menindaklanjuti kegiatan jual beli pulau-pulau kecil di Kabupaten Minahasa Utara, penertiban kegiatan penambangan pasir laut ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ikan napoleon yang merupakan biota laut yang dilindungi di Banda Neira.[2] Tugas dan wewenangSudah diatur dalam Pasal 8 ayat 1 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia NOMOR 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa Polsus PWP3K memiliki wewenang untuk[3]:
Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polsus PWP3K mempunyai tugas polisional lainnya, yaitu:
SeragamPakian dinas Polsus PWP3K sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia NOMOR 30/PERMEN-KP/2019 tentang Pakaian Kerja Pegawai Lingkup Direktoran Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. PDL Polsus PWP3KPakaian Dinas Lapangan (PDL) adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis. Seragam PDL Polsus P2P3K berwarna biru tua kehitam-hitaman dan dapat berlengan panjang maupun pendek. Dilengkapi juga dengan baret bewarna biru tua kehitam-hitaman, tanda pangkat, dan lencana Polsus. PDH Polsus PWP3KPakaian Dinas Harian (PDH) adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Pemakaian PDH tidak berlaku ketika Pegawai melakukan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis, oleh sebab itu jarang ditemui anggota Polsus PWP3K yang mengenakan PDH karena tempat penugasannya biasanya berada langsung di lapangan. PDU Polsus PWP3KPakaian Dinas Upacara (PDU) hanya digunakan pada acara tertentu saja, yang dalam
Referensi
|