Share to:

 

Kepri Cyber School TV

KCS TV
LPPL Kepri Cyber School Televisi
Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Indonesia
SaluranAnalog: -
Digital: -
Pemrograman
BahasaBahasa Indonesia, Bahasa Melayu
Jaringan televisiTV Edukasi
Kepemilikan
PemilikBaltekkomdik Kepri/Publik
Riwayat
Siaran perdana
3 Mei 2008; 16 tahun lalu (2008-05-03)
Siaran terakhir
11 Maret 2016; 8 tahun lalu (2016-03-11)
Bekas nomor kanal
27 UHF (analog)
Kepri Cyber School TV
Informasi teknis
Otoritas perizinan
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Kantor pusatKota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

KCS TV atau Kepri Cyber School TV adalah salah satu stasiun televisi regional yang berpusat di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Indonesia. KCS TV merupakan salah satu stasiun televisi lokal jejaring TV Edukasi. Jangkauan siaran KCS TV sudah mencakup area pulau Bintan dan Batam di Kepulauan Riau.

KCS TV sendiri diresmikan pada 3 Mei 2008 oleh Gubernur Kepulauan Riau saat itu, Ismeth Abdullah, didirikan dalam rangka pemerataan pendidikan di Kepri. KCS TV sendiri awalnya bukanlah sebuah televisi terestrial pada umumnya yang bisa ditangkap dengan antena, melainkan semacam televisi internet yang menghubungkan 12 sekolah di Kepri.[1][2] Seiring waktu, KCS TV juga mulai bersiaran secara terestrial di 27 UHF, meskipun awalnya tidak memiliki badan hukum yang jelas.[3] Akhirnya, untuk memberi statusnya, pemerintah Kepri sendiri pada 2015 menyiapkan aturan perda tentang status KCS TV.[4] Selain masalah tersebut, KCS TV juga dituduh dipenuhi dengan praktik korupsi.[5]

Setelah melalui proses, pada 9 Juni 2015, Gubernur Kepri Muhammad Sani menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Kepri Cyber School Television sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) oleh DPRD Provinsi Kepri. Pengesahan LPPL KCS TV tersebut ikut mengubah nama KCS TV menjadi Televisi Pendidikan Kepulauan Riau (TV Pendidikan Kepri) yang akan beroperasi tahun 2017 mendatang. Televisi Pendidikan Kepri nantinya akan menjadi satu-satunya televisi lokal untuk daerah Kepri yang mana memiliki beberapa cakupan penyiaran, seperti 60 persen tayangan pendidikan, 30 persen tayangan pelayanan masyarakat (publik), dan 10 persen iklan, namun tidak bersifat komersil. Pemerintah juga pada 11 Maret 2016 memberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada KCS TV.[6]

Nyatanya, kemudian KCS TV tidak beroperasi[7] dan pada 2018, izin stasiun radio (ISR)-nya dicabut. Akhirnya, IPP KCS TV resmi dicabut pemerintah pada 16 Maret 2021.[8] Penghentian operasional KCS TV ini dianggap sementara, mengingat stasiun televisi ini sedang berusaha menyiapkan alat untuk bersiaran dalam televisi digital.[9]

Penyiar

  • Nana

Program acara

Agama, anak, dan pendidikan

  • Jaringan TV Edukasi
    • CIAO, Lihat, Dengar, dan Rasakan
    • Mari Bermain
    • Sahabat Pantai
  • Gemar Mengaji
  • Profil Pendidikan

Berita dan gelar wicara

  • Bincang Cerdas
  • Kepri Terkini
  • Jendela Prestasi
  • Sekilas Info
  • News Buletin Kabar Kepri

Hiburan, petualangan, dan komedi

  • Celoteh Budak Tanjung Sebauk
  • Jelajah Kepri

Kuis dan perlombaan

  • Smart Quiz

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya