Kerusakan strukturKerusakan struktur dapat terjadi salah satunya akibat gempa bumi. Metode perbaikan bangunan akibat kerusakan struktur umumnya menggunakan metode biaya siklus hidup. PenyebabGempa bumiGempa bumi dapat mengakibatkan kerusakan struktur dalam tiga kategori, yaitu rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat. Pada tahun 1978, Dewan Teknologi Terapan telah menetapkan tiga kriteria batas kelayakan kerusakan struktur pada bangunan yang dapat terjadi akibat gempa. Kriterianya didasarkan kepada tingkat gempa dan akibat kerusakan yang ditimbulkannya. Kriteria pertama ialah gempa besar yang mengakibatkan kerusakan struktur, tetapi bangunan tidak boleh roboh atau runtuh sehingga tidak timbul korban jiwa. Kriteria kedua ialah gempa sedang yang menyebabkan kerusakan pada bagian non-struktural, tetapi bagian struktural tidak boleh rusak. Kriteria ketiga ialah gempa kecil yang tidak boleh menyebabkan kerusakan struktur maupun kerusakan non-struktur pada bangunan.[1] PerbaikanPerbaikan bangunan akibat terjadinya kerusakan struktur memerlukan biaya yang banyak. Evaluasi atas jenis alternatif yang dapat digunakan dalam proses perbaikan harus dengan metode evaluasi ekonomi. Prosedur yang paling umum digunakan untuk evaluasi ekonomi ialah metode biaya siklus hidup.[2] Referensi
|