Komisi Kepausan untuk Negara Kota Vatikan
Komisi Kepausan untuk Negara Kota Vatikan (bahasa Italia: Pontificia Commissione per lo Stato della Città del Vaticano, bahasa Latin: Pontificia Commissio pro Civitate Vaticana) adalah badan legislatif Vatikan. Komisi tersebut terdiri atas Presiden Komisi Kepausan, yang juga menjabat sebagai Presiden Kegubernuran Negara Kota Vatikan, dan enam kardinal lainnya yang diangkat oleh Sri Paus untuk masa jabatan lima tahun.[1] Komisi Kepausan dibentuk pada tahun 1939 oleh Paus Pius XII. Undang-undang dan regulasi lainnya yang diajukan oleh Komisi Kepausan terlebih dahulu diajukan kepada Sri Paus melalui Sekretariat Negara Takhta Suci sebelum disahkan dan dilaksanakan.[1] Undang-undang, regulasi, dan instruksi yang dikeluarkan oleh Komisi Kepausan diterbitkan melalui Acta Apostolicae Sedis.[2] Anggota saat iniSejak 1 Oktober 2021, presiden dan anggota yang menjabat saat ini antara lain:
PresidenSelain peran legislatifnya, Presiden Kegubernuran Negara Kota Vatikan, yang sejak 1 Oktober 2021 dijabat oleh Uskup Agung Fernando Vérgez Alzaga, telah didelegasikan wewenang eksekutif untuk Negara Kota Vatikan sebagai Presiden Kegubernuran Negara Kota Vatikan oleh Sri Paus.[1] Presiden biasanya adalah seorang kardinal Gereja Katolik. ugas dari Presiden Kegubernuran Negara Kota Vatikan mulai dialihkan ke Presiden Komisi Kepausan sejak tahun 2001. Selama masa sede vacante, masa jabatan presiden ikut berakhir seperti halnya kebanyakan jabatan lain di Kuria Roma. Namun, presiden, sebelum kematian atau pengunduran diri Sri Paus, menjadi anggota Komisi yang menangani beberapa fungsi kepala negara hingga terpilihnya Paus yang baru, bersama dengan mantan Kardinal Sekretaris Negara dan Bendahara Gereja Roma Suci.[4] Gubernur Kota Vatikan
Presiden Komisi Kepausan
Kegubernuran Negara Kota VatikanPresiden Komisi Kepausan untuk Negara Kota Vatikan juga menjabat sebagai kepala pemerintahan Kota Vatikan, Presiden Kegubernuran Negara Kota Vatikan, sebuah jabatan yang berbeda dari jabatan sebelumnya, Gubernur Kota Vatikan.[5] Selain peran legislatifnya, Presiden didelegasikan wewenang eksekutif untuk Kota Vatikan oleh Sri Paus.[1][2][6] Administrasi dan departemen pemerintah Kota Vatikan, termasuk Korps Kepolisian Negara Vatikan, Observatorium Vatikan, Museum Vatikan, dan Departemen Vila Kepausan, yang mengelola Castel Gandolfo, melapor ke Kegubernuran.[7] Fungsi tugas Kegubernuran antara lain:
Lihat pulaPranala luarReferensi
|