Share to:

 

Kuota layar

Kuota layar adalah kebijakan yang ditetapkan undang-undang yang memberlakukan jumlah hari pemutaran minimum film domestik di bioskop setiap tahun untuk melindungi film nasional. Sistem kuota layar diberlakukan untuk mencegah pasar asing merambah pasar film domestik. Sistem kuota layar dimulai di Britania Raya pada tahun 1927 melalui Undang-Undang Film Sinematografi 1927. Negara lain yang memberlakukan kuota layar termasuk Prancis, Korea Selatan, Brasil, Pakistan, dan Italia.

Lihat pula

Referensi

  • FTA, Screen quotas and Cultural politics, Jeon Pyeongguk, Korean Movie Association, 2006
  • A case study on the reduction of Korea's screen qutuotas, Kim Jung-soo, Korea Culture and sociology Association, 2011

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya