Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi
Batas Wilayah Desa
Pembagian AdministatifLuas keseluruhan desa Lambangsari 360.215 Ha. Dengan penggunaannya,
Desa Lambangsari terbagi menjadi 3 dusun di antaranya:
Kepadatan Penduduk Dan Jumlah Hak Pilih
Pertumbuhan Penduduk
Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan / Keputusan DesaKeputusan untuk APBDES (Anggaran Pendapatan Desa) dan pungutan atau iuran desa ditentukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan diketahui Kepala Desa. SEJARAH SINGKAT DESA LAMBANGSARI Dengan mulai berkembangnya Wilayah-wilayah di Kabupaten Bekasi pada masa Pemerintahan Orde Baru, maka terbentuklah Desa Lambangsari pada tanggal 10 Oktober tahun 1982/1983, yang merupakan Pemekaran dari Desa Lambangjaya Kecamatan Tambun pada saat itu. Nama Lambangsari dipilih dari Desa Induknya Desa Lambangjaya adalah untuk mencerminkan dan tetap untuk dapat memelihara nilai-nilai luhur adat-istiadat serta budaya yang ada yang satu sama lain tetap dapat terpelihara dengan baik yang diharapkan masyarakat kedua belah pihak Desa Lambangjaya dan Lambangsari dapat menjalin hubungan yang baik secara kekeluargaan. Kepemimpinan yang dijabat oleh Kepala Desa maupun Pejabat Kepala Desa di Desa Lambangsari ; 1. Bp. Drs. H. MARSAN NURYADIN, menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Lambangsari 17 Maret 1982 s/d 28 Maret 1984 2. BP. SAYUTI, menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Lambangsari 28 Maret 1984 s/d Agustus 1984. 3. BP. Drs. H. MARSAN NURYADIN menjabat Kepala Desa Depinitip tahun 1984 s/d tahun 1992 4. BP. SAYUTI, menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Lambangsari Mei 1992 s/d Agustus 1992. 5. BP. Drs. H. MARSAN NURYADIN menjabat Kepala Desa Depinitip tahun 1992 s/d tahun 2001 6. BP. SAYUTI, menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Lambangsari Mei 2001 s/d Juli 2001. 7. BP. H. NURHASAN menjabat Kepala Desa Depinitip Juli 2001 s/d Juli 2006. 8. BP. SAYUTI, menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Lambangsari Juli 2006 s/d September 2006 9. BP. SUWARDI, menjabat Kepala Desa Depinitip 29 September 2006 s/d 29 September 2012. 10. BP. SAYUTI, menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Lambangsari Juli 2012 s/d September 2012 11. IBU R. YACEU HERLIYANTI, SH menjabat Kepala Desa Depinitip 29 September 2012 s/d 29 September 2018. pergantian Kepemimpinan para Kepala Desa dan Pejabat Sementara Kepala Desa, sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 yang disempurnakan kembali menjadi Undang-undang No. 22 tahun 1999, dan disempurnakan kembali dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, yang semuanya dilaksanakan dengan keadaan dan kondisi Desa pada saat itu. namun setelah terlaksananya pelaksanaan Pilkades yang sudah dapat hasil dan Kepala Desa baru yaitu Ibu *Pipit Haryanti,S.EI* untuk masa jabatan 2018 - 2024 yang mengekedepankan Program Unggulan TAKBIR yaitu Transparan Amanah Konsisten Berperadaban Inovatif dan Responsif. jargonnya . Dengan melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan Desa. Referensi
|