Share to:

 

Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi

Lambangsari
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenBekasi
KecamatanTambun Selatan
Kode pos
17513[1]
Kode Kemendagri32.16.06.2002 Edit nilai pada Wikidata
Luas-
Jumlah penduduk-
Kepadatan... jiwa/km2
Peta
PetaKoordinat: 6°17′11″S 107°2′31″E / 6.28639°S 107.04194°E / -6.28639; 107.04194


Lambangsari adalah desa di kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.

Batas Wilayah Desa

  • Sebelah Utara. Desa Setiadarma dengan batas Kalimalang, Bekasi.
  • Sebelah Timur. Desa Lambangjaya dengan batas saluran pembuangan ke Rawa Cibereum, Bekasi.
  • Sebelah Selatan. Desa Cimuning dan Kel. Mustikajaya, Bekasi.
  • Sebelah Barat. Desa Jatimulya dengan batas Kalijambe, Bekasi.

Pembagian Administatif

Luas keseluruhan desa Lambangsari 360.215 Ha. Dengan penggunaannya,

  • Permukiman dan Perumahan KPR – BTN seluas 323.900 Ha.
  • Luas bangunan yang terdapat di desa Lambangsari 32.200 Ha terdiri dari; perkantoran, sekolahan, pertokoan, pasar, tempat ibadah (14 masjid, 15 musholla, 1 gereja), 1 pemakaman, jalan, dll.
  • Luas sawah tadah hujan / Area Situ Cibeureum 45 Ha. Luas Area Rekreasi dan Olahraga / Fasos dan Fasum seluas 4100 Ha. Terdiri dari Lapangan sepak bola, lapangan volly / basket, dll yang tersebar di permukiman dan perumahan di wilayah Lambangsari.

Desa Lambangsari terbagi menjadi 3 dusun di antaranya:

  • Dusun Buaran memiliki 13 RT dan 5 RW. diantaranya 001, 002, 007, 013 dan 016
  • Dusun Kalijambe terdiri dari 22 RT dan 6 RW. diantaranya 003, 004, 008, 009, 010, 011 dan 012
  • Dusun Tenggilis 23 RT dan 7 RW. diantaranya 005, 006, 017, 018, 020, 021, dan 022

Kepadatan Penduduk Dan Jumlah Hak Pilih

Pertumbuhan Penduduk

  1. Lahir 276 jiwa terdiri dari 137 Laki – laki dan 139 perempuan
  1. Penduduk Masuk (Datang) 516 orang terdiri dari 302 pria dan 114 wanita
  1. Meninggal 122 orang terdiri dari 79 Pria dan 43 Wanita
  1. Pindah (Keluar) 120 orang terdiri dari 58 pria dan 62 Wanita

Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Periode 2003 – 2004 target PBB. 383.945.859 rupiah, terealisasi dengan jumlah wajib pajak 5.326 jiwa.
  2. Periode 2005 – 2006 target PBB. 504.331.259 rupiah, terealisasi dengan jumlah wajib pajak 5.798 jiwa.
  3. Periode 2007 – 2009 target PBB. 1.861.865.122 rupiah, belum terealisasi, jumlah wajib pajak 14778 jiwa.
  4. Periode 2010 - 2012
  5. Periode 2013 - 2014 target PBB 1.520.438.427 rupiah, terealisasi dengan jumlah wajib pajak 3.367 Jiwa
  6. Periode 2014 - 2015 target PBB 1.620.145.278 rupiah, terealisasi dengan jumlah wajib pajak 4.376 jiwa
  7. Periode 2015 - 2016 target PBB 1.767.456.645 rupiah, terelaisasi dengan jumlah wajib pajak 4.571 jiwa
  8. Periode 2016 - 2017 target PBB 1.967.456.645 rupiah, terelaisasi dengan jumlah wajib pajak 5.389 jiwa
  9. Periode 2017 - 2018 target PBB 2.117.456.645 rupiah, terelaisasi dengan jumlah wajib pajak 5.789 jiwa
  10. Periode 2018 - 2019 target PBB 2.117.456.645 rupiah, terelaisasi dengan jumlah wajib pajak 5.980 jiwa
  11. Periode 2019 - 2020 target PBB 2.117.456.645 rupiah, terelaisasi dengan jumlah wajib pajak 6.142 jiwa
  12. Periode 2020 - 2021 target PBB 2.117.456.645 rupiah, terelaisasi dengan jumlah wajib pajak 6.062 jiwa

Peraturan / Keputusan Desa

Keputusan untuk APBDES (Anggaran Pendapatan Desa) dan pungutan atau iuran desa ditentukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan diketahui Kepala Desa.

SEJARAH SINGKAT DESA LAMBANGSARI

Dengan mulai berkembangnya Wilayah-wilayah di Kabupaten Bekasi pada masa Pemerintahan Orde Baru, maka terbentuklah Desa Lambangsari pada tanggal 10 Oktober tahun 1982/1983, yang merupakan Pemekaran dari Desa Lambangjaya Kecamatan Tambun pada saat itu. Nama Lambangsari dipilih dari Desa Induknya Desa Lambangjaya adalah untuk mencerminkan dan tetap untuk dapat memelihara nilai-nilai luhur adat-istiadat serta budaya yang ada yang satu sama lain tetap dapat terpelihara dengan baik yang diharapkan masyarakat kedua belah pihak Desa Lambangjaya dan Lambangsari dapat menjalin hubungan yang baik secara kekeluargaan.

Kepemimpinan yang dijabat oleh Kepala Desa maupun Pejabat Kepala Desa di Desa Lambangsari ; 1. Bp. Drs. H. MARSAN NURYADIN, menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Lambangsari 17 Maret 1982 s/d 28 Maret 1984

2. BP. SAYUTI, menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Lambangsari 28 Maret 1984 s/d Agustus 1984.

3. BP. Drs. H. MARSAN NURYADIN menjabat Kepala Desa Depinitip tahun 1984 s/d tahun 1992

4. BP. SAYUTI, menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Lambangsari Mei 1992 s/d Agustus 1992.

5. BP. Drs. H. MARSAN NURYADIN menjabat Kepala Desa Depinitip tahun 1992 s/d tahun 2001

6. BP. SAYUTI, menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Lambangsari Mei 2001 s/d Juli 2001.

7. BP. H. NURHASAN menjabat Kepala Desa Depinitip Juli 2001 s/d Juli 2006.

8. BP. SAYUTI, menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Lambangsari Juli 2006 s/d September 2006

9. BP. SUWARDI, menjabat Kepala Desa Depinitip 29 September 2006 s/d 29 September 2012.

10. BP. SAYUTI, menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Lambangsari Juli 2012 s/d September 2012

11. IBU R. YACEU HERLIYANTI, SH menjabat Kepala Desa Depinitip 29 September 2012 s/d 29 September 2018.

pergantian Kepemimpinan para Kepala Desa dan Pejabat Sementara Kepala Desa, sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 yang disempurnakan kembali menjadi Undang-undang No. 22 tahun 1999, dan disempurnakan kembali dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, yang semuanya dilaksanakan dengan keadaan dan kondisi Desa pada saat itu. namun setelah terlaksananya pelaksanaan Pilkades yang sudah dapat hasil dan Kepala Desa baru yaitu Ibu *Pipit Haryanti,S.EI* untuk masa jabatan 2018 - 2024 yang mengekedepankan Program Unggulan TAKBIR yaitu Transparan Amanah Konsisten Berperadaban Inovatif dan Responsif. jargonnya . Dengan melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan Desa.

Referensi

  • Sumber Data Pemerintahan Desa Lambangsari 2018.
  • [1]
Kembali kehalaman sebelumnya