Share to:

 

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (disingkat LKPP) adalah laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terdiri dari Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas dan Catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. LKPP Merupakan konsolidasi laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun dengan berdasarkan praktik terbaik internasional (best practice) dalam pengelolaan keuangan Negara.[1] LKPP diterbitkan setiap tahun, dan pertama kali diterbitkan pada tahun 2004 sejak Indonesia merdeka sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah.[1] LKPP disusun oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Indonesia.[1]

Komponen LKPP

Saat ini laporan keuangan pemerintah pusat disusun berdasarkan penerapan akuntansi basis kas menuju akrual. Pada tahun 2015 penerapan basis akrual akan diberlakukan di Indonesia sehingga laporan keuangan yang diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan adalah yang berbasis akrual.[2]

Komponen laporan keuangan pemerintah berbasis akrual terdiri dari:

  1. Laporan Pelaksanaan Anggaran (Basis Kas), yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  2. Laporan Finansial (Basis Akrual), yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas. Adapun Laporan Operasional (LO) disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Catatan Atas Laporan Keuangan (Penjelas atas emua entitas LKP)


Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode tertentu.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan SAL tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasi.

Neraca

Neraca merupakan laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.

Laporan Operasional

Laporan Operasional (LO) disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.

Laporan Arus Kas

Laporan Arus Kas (LAK) adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Tujuan LAK untuk memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. LAK wajib disusun dan disajikan hanya oleh unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.

Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. LPE menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.

Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Keuangan dan oleh karenanya setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan. CaLK meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. CaLK bertujuan untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik atas informasi keuangan pemerintah


Opini BPK atas LKPP

Opini BPK pertama kali diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2004. Sejak 2004 hingga 2008 opini BPK terhadap LKPP adalah disclaimer (tidak memberikan pendapat). Baru pada tahun 2009 LKPP memperoleh predikat WDP. Predikat tersebut bertahan hingga sekarang. Berikut daftar opini BPK terhadap LKPP sejak tahun 2004 hingga sekarang.

Tahun Opini BPK
2015 WDP [3]
2014 WDP [4]
2013 WDP [5]
2012 WDP [6]
2011 WDP [7]
2010 WDP [8]
2009 WDP [9]
2008 TMP [10]
2007 TMP [10]
2006 TMP [10]
2005 TMP [10]
2004 TMP [10]

Keterangan:

  • WTP: Wajar Tanpa Pengecualian
  • WTP-DPP: Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan
  • WDP: Wajar Dengan Pengecualian
  • TMP: Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer)


Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya