Lembaga Pemilihan Umum
Lembaga Pemilihan Umum (LPU) adalah sebuah badan yang mengadakan pemilu di Indonesia pada masa Orde Baru. Tugas-tugasnya meliputi menentukan partai-partai yang dapat ikut pemilu, mengadakan pemilu dan mengumumkan hasil dan kursi yang dimenangkan dalam berbagai badan pemerintahan. Lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Indonesia. SejarahSetelah naiknya Suharto sebagai presiden Indonesia pada tahun 1967, Soeharto mulai mempersiapkan pemilihan untuk mengesahkan kursinya. Pemilihan umum pertama pada masa Orde Baru dipersiapkan untuk dilaksanakan pada tahun 1971 dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa presiden akan membentuk Lembaga Pemilihan Umum untuk pemilihan mendatang. Soeharto kemudian membentuk Lembaga Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970. Menurut undang-undang, Lembaga Pemilihan Umum merupakan lembaga tetap yang terdiri dari tiga unsur, yakni dewan eksekutif, dewan penasihat, dan sekretariat. Presiden mengangkat anggota lembaga tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 1970. Ketua pertama LPU adalah Amirmachmud, yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri kemudian menjabat sebagai Ketua LPU hingga tahun 1998, ketika organisasi tersebut dibubarkan dan diganti dengan Komisi Pemilihan Umum. Kantor Lembaga Pemilihan UmumLembaga Pemilihan Umum Indonesia ini bertempat di sebuah gedung di Jalan Imam Bonjol 29. Gedung tersebut dirancang oleh arsitek A.W. Gmelig Meyling, selesai dibangun pada tahun 1955 dan termasuk yang pertama dibangun dengan gaya arsitektur pasca-perang di Indonesia. Itu digambarkan sebagai "mengesankan" pada saat penyelesaiannya. Bangunan ini awalnya digunakan untuk kantor Pusat Hortikultura Nasional Kementerian Pertanian.[1] OrganisasiDewan EksekutifMenurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985, kursi dewan eksekutif diisi dengan jabatan menteri. Ketua dewan diduduki oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan jabatan wakil ketua diduduki oleh Menteri Penerangan dan Menteri Kehakiman.[2] Daftar ketuaMeski Menteri Dalam Negeri merangkap sebagai Ketua Lembaga Pemilihan Umum, tidak ada pemilu yang digelar selama masa jabatan ad interim Sudharmono, dari 1982 hingga 1983.
Referensi
Daftar pustaka
|