Share to:

 

Lembaga Pengembangan Perkebunan Karet Rakyat (Malaysia)

Lembaga Pengembangan Perkebunan Karet Rakyat -- bahasa Malaysia: Pihak Berkuasa Kemajuan Pekebun Kecil Perusahaan Getah -- bahasa Inggris: Rubber Industry Smallholders Development Authority, disingkat RISDA, adalah sebuah Badan Hukum Federal Malaysia di bawah Kementerian Kemajuan Luar Bandar dan Wilayah. Badan ini didirikan pada 1 Januari 1973 yang memiliki landasan hukum[1] sebagai berikut:

  • Akta Pihak Berkuasa Kemajuan Pekebun Kecil Perusahaan Getah Risda (Undang-Undang Malaysia Nomor 85 Tahun 1972)
  • Ordonansi/Peraturan Kumpulan wang Perusahaan Getah (Penanaman Semula) 1952.

Fungsi[2]

  1. Melaksanakan perbaruan pertanian berbantuan riset.
  2. Bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain yang bertanggungjawab dalam riset, pengembangan, kredit pertanian, pengolahan dan pemasaran getah untuk mempercepatkan proses modernisasi sektor perkebunan rakyat.
  3. Melaksanakan peremajaan tanaman dan penanaman baru dengan bibit-bibit baru yang lebih produktif melalui penerapan agronomi yang baik.
  4. Memordenisasi sektor perkebunan rakyat dari segala aspek untuk memperbaiki taraf hidup rakyat.
  5. Meliput dan menyimpan data statistik yang berkaitan dengan pembangunan sektor perkebunan rakyat.
  6. Turut serta dalam setiap kegiatan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang beranggungjawab dari waktu ke waktu yang berkaitan dengan perbaikan dan pemajuan sektor perkebunan rakyat.

Fungsi lain

Selain dari tugas dan fungsi yang tertulis dalam Akta RISDA 1972, RISDA juga melaksanakan program pembangunan di bawah tanggungjawab Kementerian Pembangunan Luar Bandar, seperti Skim Pembangunan Kesejahteraan Rakyat (SPKR), Gerakan Desa Wawasan (GDW), Program Pembangunan Prasana, Perumahan Rakyat Termiskin dan lain-lain.

Referensi

  1. ^ Sejarah pembentukan Diarsipkan 2011-10-11 di Wayback Machine. - Diakses pada 15 Februari 2011
  2. ^ Fungsi RISDA Diarsipkan 2010-07-18 di Wayback Machine. Diakses pada 15 Februari 2011
Kembali kehalaman sebelumnya