Lembaga pembinaan remajaDalam sistem peradilan pidana, lembaga pembinaan remaja,[1] atau yang dikenal juga sebagai pusat penahanan remaja, penjara remaja, balai remaja, kadang-kadang disebut sebagai rumah observasi atau rumah tahanan[2] adalah sebuah penjara untuk orang-orang di bawah usia 21 atau 18 tahun, karena mereka telah dijatuhi hukuman untuk jangka waktu tertentu, atau ditahan untuk jangka pendek sambil menunggu proses persidangan atau penempatan dalam program perawatan jangka panjang. Orang-orang di bawah umur, seperti anak-anak dan remaja diberikan sistem pengadilan yang terpisah, biasanya disebut pengadilan remaja atau pengadilan anak, tempat untuk memeriksa dan memberikan putusan terkait perkara hukum pidana bagi orang-orang di bawah umur dan memutuskan remaja dan anak-anak untuk menjalani program tertentu.[3] Di Indonesia, pusat penahanan semacam ini disebut Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yaitu lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. Sedangkan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) adalah tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung.[4] Referensi
|