Lex foriLex fori adalah prinsip yang menolak prinsip tradisional hukum perdata internasional bahwa suatu tindakan hukum mengandalkan satu titik taut saja. Dalam lex fori, suatu tindakan hukum memiliki beberapa titik taut dalam suatu sistem hukum yang berlaku sebagai penyebab (lex causa) suatu tindakan hukum dalam perkara hukum perdata internasional yang sejenis. Menurut Ehrenzweig, sumber hukum utama hukum perdata internasional adalah pengadilan/ hakim. Namun, apabila pengadilan tidak memiliki prinsip hukum perdata internasional, atau ada namun tidak dapat diimplementasikan, maka pengadilan harus menemukan hukum sendiri (rechtvinding) untuk kaidah hukum perdata internasionalnya sendiri.[1] Dalam menemukan lex causa/penyebab yang memiliki titik taut yang majemuk, ada pola pikir yuridis yang harus dipahami, yakni adalah:[2]
Kaidah hukum perdata ini sebagian besar adalah kaidah hukum lokal. Untuk memutus perkara HPI perlu menyelidiki politik hukum/ legal policies yang melandasinya, terlebih apabila tidak ada yurisprudensi lokal atau prinsip hukum perdata internasional tertulis. Melalui analisa tersebut, pengadilan dapat mengetahui apakah perkara layak dimasukkan ke pengadilan yang bersangkutan atau tidak, apabila jawaabannya tidak, maka pengadilan dapatmenggunakan asasforum non-convniens dan mengarahkan para pihak ke pengadilan yang lebih tepat.[3] Referensi |