Lex loci actus
Namun demikian, asas ini bukanlah asas yang berdiri secara tunggal, asas lex loci actus merupakan turunan dari asas locus regit actum, yang mana asas ini adalah kualifikasi atas bentuk suatu perbuatan hukum atau masalah hukum sesuai dengan yuridiksi yang ada/tempat dimana perbuatan hukum tersebut dilakukan. Sesuatu perbuatan hukum adalah sah atau tidak apabila formalitas dipenuhi, akibat hukum, ditentukan melalui tempat/locus actus dimana suatu perbuatan hukum tertentu terjadi. Dalam konteks ini adalah masalah keperdataan internasional, yang mana prinsip ini dapat diterapkan untuk menentukan hukum yang berlaku dalam masalah kontrak/ keperdataan. TurunanKemudian adapula turunan dari konsep lex loci actus, yakni:
Penetapan Status dan Tanggung Jawab HukumTurunan ini juga tidak berdiri sendiri, ada penetapan status dan tanggung jawab yang ada dari suatu perbuatan hukum , yang ada melalui peraturan perudang-undangan di yuridiksi tertentu.
Meski asas ini berlaku secara universal, namun Indonesia belum mengatur mengenai prinsip ini secara khusus mengenai perjanjian dan perbuatan melawan hukum dengan komprehensif. Namun, demikian, pasal 18 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie (AB)[2] adalah satu-satunya prinsip yang memayungi mengenai lex loci actus untuk kontrak dan perbuatan melawan hukum. Referensi |