Share to:

 

Lex loci contractus

Lex loci contractus adalah suatu asas hukum perdata internasional yang berangkat, berlandas pada prinsip locus regit actum, yang berisi hukum dari pembuatan suatu kontrak (the proper law contract). Lex loci actus bermakna bahwa dalam membuat kontrak lintas yurisdiksi, hukum yang berlaku adalah tempat pembuatan perjanjian.[1] Tempat terakhir dilaksanakan kontrak adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam terbentuknya suatu kesepakatan. Tidak ada kesatuan pendapat mengenai tempat dilangsungkannya kontrak. Hal ini akan bergantung di hadapan forum hakim di tempat mana perkara diajukan, yang kemudian akan memberi kualifikasinya tersendiri.[1]

Namun demikian, sering kali ditemukan bahwa prinsip klasik ini tidak mudah diterapkan dengan praktek pembuatan kontrak internasional modern, terutama kepada pihak yang tidak selalu hadir bertatap muka membentuk kontrak di suatu tempat (contract between absent persons). Kemudahan teknologi membawa manusia berkontrak dengan semakin mudah, sehingga penggunaan prinsip ini semakin sulit untuk dilakukan.[2] Meski begitu, dalam hal tertentu, prinsip ini masih dapat dilakukan, seperti pekan raya perdagangan internasional.

Jalan keluar pada kondisi contract between absent persons

Dalam hal menentukan locus contractus pada kondisi contract between absent persons/kontrak tanpa orang, dapat digunakan jalan keluar melalui dua cara berikut ini.[2]

Teori Post-Box

Negara Anglo-Saxon menggunakan teori ini, yang maksudnya adalah yang penting adalah tempat di mana seseorang menerima tawaran dari pemberi tawaran, dan sejak itu tawaran itu tidak dapat ditarik kembali. Kontrak dianggap terbentuk saat pihak yang menerima tawaran mengirimkan penerimaannya.

Teori Penerimaan

Hal ini dilakukan di negara civil law, di mana penerimaan tawaran harus sampai ke pihak yang melakukan penawaran, dan diterima. Penerimaan ini juga harus dinyatakan dan diketahui oleh orang yang membuat tawaran.

Referensi

  1. ^ a b Purwadi, Ari. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. hlm. 19. 
  2. ^ a b Hartono, Sunarti. Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional. hlm. 13. 
Kembali kehalaman sebelumnya