Lia Alizia
Lia Alizia adalah seorang pengacara/advokat asal Indonesia yang sudah menjalankan profesinya lebih dari 24 tahun. Lia Alizia merupakan Partner di Makarim & Taira S. Ia adalah seorang advisor dan litigator terpercaya dengan pengalaman lebih dari dua dekade. Ia menjadi advisor di perusahaan-perusahan multinasional mengenai hukum korporasi, transaksi komersial, ketenagakerjaan, restrukturisasi, kepailitan, anti-kompetisi, hak kekayaan intelektual, dan penyelesaian sengketa hukum. Bidang hukum keahlian lainnya mencakup tata kelola perusahaan, hukum perdata dan keluarga serta arbitrase.[1] Kehidupan awal dan pendidikanLia merupakan anak pertama dari 3 bersaudara. Ibunya, Prof. Dr. Hj. Elza Syarief, S.H., M.H., yang merupakan seorang advokat senior, pengusaha, dosen dan pakar hukum Indonesia. Lia Alizia menamatkan pendidikan di SMA Santo Antonius pada tahun 1995. Kemudian mengambil gelar Sarjana Hukum S1 di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, tempat yang sama dengan ibundanya. Pada tahun 1999, Lia Alizia terpilih sebagai mahasiswa terbaik dari semua perguruan tinggi swasta se-DKI Jakarta di wilayah Kopertis III. Penghargaan ini adalah pencapaian tertinggi yang dia capai selama kuliah. Di tahun yang sama, Lia meraih nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi dan terpilih sebagai mahasiswi terbaik di kampusnya. KarierLia mengawali kariernya sebagai trainee di firma hukum Makarim & Taira S. Kemudian setelah 6 bulan menjadi trainee, ia terpilih menjadi Junior Associate. Butuh waktu beberapa tahun menjalani karir sebagai Associate, hingga akhirnya pada tahun 2013 ia diangkat sebagai Partner, dan lalu tahun 2017 dipilih menjadi Managing Partner (MP) sampai dengan tahun 2023. Sebagai mantan Managing Partner di firma tersebut, keahlian dan pengalaman karir Lia sebagai advokat diakui oleh Legal 500, IFLR1000[2], Asialaw[3], Asia IP[4], dan Who’s Who Legal (WWL)[5] dalam bidang hukum ketenagakerjaan, hak kekayaan intelektual, litigasi komersial, tata kelola perusahaan, dan M&A (Merger & Akuisisi). Lia berkontribusi dalam publikasi dan seminar hukum, serta memegang posisi sebagai Honorary Secretary di Kamar Dagang Inggris di Indonesia (British Chamber Indonesia)[6], Wakil Ketua Bidang Kerjasama Internasional di DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)[7], dan berbagai keanggotaan dan kepengurusan di asosiasi terkait bidang hukum di Indonesia dan luar negeri, seperti Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI)[8] dan International Centre For Dispute Resolution (ICDR)[9]. Salah satu prestasi tertinggi yang diraih Lia dalam menjalankan profesi sebagai advokat atau pengacara adalah terpilih menjadi salah satu dari The A list Indonesia’s Top Lawyer Versi Asia Business Law Journal selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut sejak tahun 2018 – 2024. Tak hanya itu, Lia juga menjadi The Most Recommended Lawyer dalam kategori In House Counsel choice 2024 Hukumonline pada Oktober 2024 lalu[10], dan meraih penghargaan kategori Jurisdictional Awards dan dinobatkan sebagai Indonesia Female Lawyer of The Year di Asialaw Awards 2024[11]. Pada tanggal 17 Agustus 2024, Lia mulai berperan aktif di media sosial untuk berbagi informasi terkait dunia hukum kepada masyarakat dengan Jargon #SikatLOGIKASesat yang diharapkan dapat menjadi salah satu sumber inspirasi bagi masyarakat agar terpacu untuk berpikir lebih jernih dan kritis dalam menyikapi fenomena hukum di sekitar masyarakat.[12] Kasus yang Pernah DitanganiPT Geo Dipa Energi (Persero) adalah BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang eksplorasi dan eksploitasi energi panas bumi dan mengelola proyek panas bumi di Dieng, Jawa Tengah, serta Patuha, Jawa Barat. [13] Perusahaan ini terlibat dalam sengketa hukum dengan PT Bumigas Energi sejak 2006 terkait pemutusan kerja sama dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha. Geo Dipa memenangkan kasus arbitrase di BANI sekitar tahun 2007-2008. Putusan BANI dibatalkan oleh MA di tingkat kasasi.[14] Saat itu Lia Alizia merupakan salah satu advokat di tim litigasi di kantor hukum Makarim & Taira S. Beberapa tahun kemudian, tuduhan pidana ditujukan terhadap mantan Direktur Utama Geo Dipa, Samsudin Warsa, mencakup dugaan penipuan dan korupsi. Dalam proses hukum yang berlangsung hingga 2017, Lia Alizia, Partner dari firma hukum Makarim & Taira S. memimpim tim litigasi dalam pembelaan Samsudin Warsa dengan menyusun dan menampaikan argumen hukum, mengumpulkan bukti, [15] berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk KPK dan menghadirkan saksi-saksi yang relevan.[16] Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa mantan direktur utama Geo Dipa tidak bersalah, membebaskannya dari semua tuduhan.[17] Lia Alizia dan tim pun turut membantu memastikan Geo Dipa tetap dapat mengelola proyek-proyeknya tanpa risiko kerugian negara yang besar. PenghargaanBerikut adalah sejumlah penghargaan yang diraih oleh Lia Alizia:
Referensi
Pranala luar |