Share to:

 

Limbah bekam

Limbah bekam adalah benda-benda hasil pembuangan dari kegiatan pengobatan bekam. Penanganan limbah bekam terkait dengan jenis-jenis limbah bekam, alat-alat dan perlengkapan yang diperlukan dalam penanganan limbah bekam, sistem pemusnahannya dan APD yang harus diperhatikan orang yang menanganinya. Limbah bekam termasuk berbahaya, infeksius dan bahkan dangerious infeksius, sehingga dikategorikan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3.

Kategori

Secara umum limbah bekam ada dua macam:

  1. Limbah padat, terdiri dari benda-benda sisa penggunaan praktik pengobatan bekam yang tidak terlarut, terdiri dari face masker, handscoen/sarung tangan, kasa pembersih kulit dan pembersih darah, kantong plastic dan kotak penampung limbah bekam, surgical blade, scapel disposable, lancet, gelas kop disposable.
  2. Limbah cair, terdiri dari benda-benda yang dihasilkan praktik pengobatan bekam, terdiri dari air pembuangan sanitasi dan darah bekam.

Ditilik dari sisi risiko dan dampaknya, limbah bekam dibagi menjadi tiga macam:

  1. Dangerious Infeksius, yaitu benda-benda sisa penggunaan praktik pengobatan bekam yang berbahaya, dapat melukai, terbuat dari bahan logam dan dapat menularkan penyakit karena dipergunakan sebagai alat infasif dan tidak dapat dimusnahkan kecuali dengan pemanasan skala tinggi, terdiri dari surgical blade dan lancet.
  2. Infeksius padat, yaitu benda-benda yang berpotensi menularkan penyakit karena memiliki kontak dengan darah bekam, terdiri dari kasa pembersih kulit dan pembersihan darah, kapas pembersih kulit, handscoen dan semua benda dengan fungsi yang sama.
  3. Infeksius cair, yaitu limbah bekam yang terlarut dan berpotensi menularkan penyakit, berupa air pembuangan sanitasi dan darah bekam.
  4. Noninfeksius, yaitu benda-benda noncair sisa pembuangan praktik bekam yang tidak menularkan penyakit, berupa tisu pembersih perlengkapan atau lantai, kertas bungkus, face masker dan benda-benda yang tidak bersentuhan dengan tubuh pasien dan darah.
  5. Kantong plastic dan kotak penampung limbah disposable.[1]

Alat

  1. Kotak penampung limbah dangerious infeksius, terbuat dari bahan kertas kardus dan memiliki lubang di bagian atas untuk memasukkan limbah jenis ini.
  2. Kantong plastik warna kuning dengan ukuran 15 – 20 cm atau disesuaikan dengan keperluan, dipergunakan sebagai Tempat Penampung Sementara (TPS) limbah bekam saat pelaksanaan praktik bekam. Sebaiknya dipilih warna kuning, untuk membedakan isinya yang bersifat infeksius.
  3. Wadah dari bahan plastic atau steinless steel untuk menampung sementara kantong plastic penampung limbah infeksius pada saat pelaksanaan bekam.
  4. Kotak warna kuning berpenutup dengan ukuran tinggi sekitar 100 cm dan diameter 70 cm, sebagai TPS limbah bekam sebelum dimusnahkan, yang di dalamnya dipasangkan kantong plastic warna kuning berukuran besar, atau disesuaikan menurut keperluan.Sebaiknya TPS ini diletakkan di tempat atau ruangan khusus.
  5. Insenerator.

Cara pemusnahan

  1. Cara paling mudah bagi pembekam untuk memusnahkan limbah bekam ialah bekerja sama dengan puskesmas atau rumah sakit setempat, sehingga dia tidak perlu menyediakan insenerator sendiri. Karena untuk jenis limbah dangerious infeksius harus dimusnahkan dengan pemanasan berskala tinggi hingga di atas 1.000 derajat Celcius.
  2. Limbah infeksius nondangerious dibakar dalam tungku khusus hingga semua habis terbakar dan tak bersisa, yang harus dilakukan di tempat yang jauh dari perkampungan. Cara ini memiliki kelemahan yang sangat dominan karena masih menimbulkan cemaran lain berupa asap yang dapat mengganggu habibat kehidupan di sekitarnya, hewani dan nabati.
  3. Darah bekam dicampurkan dengan limbah infeksius nondangerious, dimasukkan ke dalam kotak TPS, kemudian dimusnahkan.
  4. Limbah cair hasil pembuangan sanitasi ditampung di lubang zink, ditutup lubang pembuangannya, dicampurkan chlorin dan dibiarkan beberapa saat, kemudian dibuang dengan mengalirkannya langsung ke saluran pembuangan.

Kebiasaan yang keliru

Diantara kebiasaan-kebiasaan yang tidak tepat, keliru dan salah dalam sistem pengelolaan, penanganan dan pemusnahan limbah bekam:

  1. Menampung limbah bekam dangerious infeksius bersamaan di satu tempat penampungan dengan limbah lainnya selain dangerious infeksius pada saat pelaksaan bekam, atau tidak memisahkan tempat penampungan antara keduanya.
  2. Tidak mengkhususkan warna kuning untuk semua tempat penampung sementara limbah bekam, seperti warna hitam. Kantong plastik warna hitam boleh digunakan hanya untuk limbah noninfeksius.
  3. Membuang semua limbah bekam tanpa kecuali langsung ke tempat pembuangan sampah umum.
  4. Menyerahkan limbah bekam kepada pasien untuk memusnahkannya sendiri.
  5. Membakar limbah bekam noninfeksisus di tungku di area permukiman atau berdekatan dengan permukiman.

Efek negatif kesalahan penanganan limbah bekam:

  1. Mengganggu dan merusak habibat kehidupan hewani dan nabati di sekitarnya.
  2. Mengganggu sistem pernapasan
  3. Mengakibatkan penyebaran penyakit atau Healthycare Disease Associated (HAD)
  4. Dapat melukai
  5. Mengganggu keindahan lingkungan.[2]

Referensi

  1. ^ Panduan Pengajaran Bekam, Asosiasi Bekam Indonesia (ABI), diterbitkan Divisi Diklat dan Litbang Pusat
  2. ^ Modul bahan ajar Lembaga Kursus dan Pelatihan Assabil, Kathur Suhardi dan Aminah Syafa’ah, Pustaka Assabil, hal. Hal. 53
Kembali kehalaman sebelumnya