Share to:

 

Madat (narkotika)

Opium

Opium, apiun, madat atau candu (slang bahasa Inggris: poppy) adalah getah bahan baku narkotika yang diperoleh dari buah candu (Papaver somniferum L. atau P. paeoniflorum) yang belum matang.

Madat merupakan tanaman semusim yang hanya bisa dibudidayakan di pegunungan kawasan subtropis. Tinggi tanamannya hanya sekitar satu meter. Daunnya jorong dengan tepi bergerigi. Bunga madat bertangkai panjang dan keluar dari ujung ranting. Satu tangkai hanya terdiri dari satu bunga dengan kuntum bermahkota putih, ungu, dengan pangkal putih serta merah cerah. Bunga opium sangat indah hingga beberapa spesies Papaver lazim dijadikan tanaman hias. Buah madat berupa bulatan sebesar bola pingpong bewarna hijau.

Istilah untuk candu yang telah dimasak dan siap untuk diisap adalah madat. Istilah ini banyak digunakan di kalangan para penggunanya bukan hanya sebagai kata nomina tetapi juga kata kerja.

Produksi

Buah opium yang dilukai dengan pisau sadap akan mengeluarkan getah kental berwarna putih. Setelah kering dan berubah warna menjadi cokelat, getah ini dipungut dan dipasarkan sebagai opium mentah. Opium mentah ini bisa diproses secara sederhana hingga menjadi candu siap konsumsi. Kalau getah ini diekstrak lagi, akan dihasilkan morfin. Morfin yang diekstrak lebih lanjut akan menghasilkan heroin.

Tanaman opium yang berasal dari kawasan pegunungan Eropa Tenggara ini sekarang telah menyebar sampai ke Afganistan dan "segitiga emas" perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, Afganistan saat ini merupakan penghasil opium terbesar di dunia dengan 87%. Laos juga merupakan salah satu penghasil terbesar. Di Indonesia, bunga poppy yang tidak menghasilkan narkotik banyak ditanam di kawasan pegunungan seperti Cipanas, Bandungan, Batu, dan Ijen.

Sejarah madat dan candu di Jawa

Madat dan candu di Jawa sekitar tahun 1888
Figurin orang yang menggunakan candu, koleksi Tropenmuseum.

Candu sudah dikenal oleh orang Jawa sejak berabad-abad lalu, setidaknya pada abad 17 ketika Pemerintah Kolonial Belanda menjadikan candu sebagai komoditas perdagangan yang penting untuk dimonopoli serta menjadi objek pajak.

Satu dari 20 orang Jawa mengisap candu, tulis pakar candu Henri Louis Charles Te Mechelen tahun 1882, seperti yang tercantum dalam buku Opium To Java karya James R.Rush. Kebiasaan mengisap candu bukan hanya terjadi di tanah Jawa, tetapi juga di sejumlah wilayah koloni Eropa di Asia, tulis TeMechelen yang waktu itu menjabat sebagai Inspektur Kepala Regi Opium dan Asisten Residen Juwana di wilayah Jawa Tengah masa kini.

Opium atau bunga poppy (papaver somniferum) tidak tumbuh di Jawa, melainkan didatangkan dari daerah lain, diduga dari Turki dan Persia. Dalam buku Opium To Java yang ditulis James R.Rush itu, saudagar Arab disebutkan membawa masuk candu ke wilayah ini, meskipun tidak ditemukan bukti-bukti lain yang menunjukkan sejak kapan candu mulai diperdagangkan di Jawa.

Candu merupakan komoditas penting yang pada awalnya diperebutkan bersama oleh Inggris, Denmark dan Belanda, tetapi kemudian Belanda yang memenangkan monopoli perdagangannya, sedangkan pelaksananya adalah para elite Cina di Jawa.

Belanda melalui Kompeni Belanda di Hindia Timur (Vereenigde Ost Indische Companie/VOC) pada 1677 mendapatkan perjanjian dengan raja Jawa ketika itu, Amangkurat II untuk memasukkan candu ke Mataram dan memonopoli perdagangan candu di seluruh negeri. Perjanjian serupa juga disusul di Cirebon setahun kemudian. Sejak tahun 1619-1799 VOC bisa memasukkan 56.000 kg opium mentah setiap tahun ke Jawa. Pada tahun 1820 tercatat ada 372 pemegang lisensi untuk menjual opium.

Penikmat candu tersebar di berbagai kalangan dan meluas di Jawa khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pada kelas papan atas, candu dikonsumsi sebagai gaya hidup, disuguhkan sebagai tanda kehormatan bagi tetamu di rumah para bangsawan Jawa dan Cina, tetapi kelompok masyarakat lain juga menjadi pecandu, meskipun kebanyakan mengonsumsi candu kualitas rendah.

Mereka adalah kaum pengembara musisi, seniman teater rakyat, pedagang keliling, dan tukang-tukang upahan di perkebunan yang memakai candu untuk menikmati sensasi khayali, merajut mimpi, dan mengurangi pegal-pegal di badan. Namun di Banten dan tanah Pasundan, jumlah pecandu tidak besar. Budaya, moral, dan agama Islam yang kuat di kalangan masyarakat telah menjadi benteng yang memagari opium di wilayah tersebut.

Sempat ada larangan resmi memperdagangkan opium di wilayah tersebut dan Banten menutup perdagangan opium pada awal abad 19, meskipun demikian pasar gelap candu dapat ditemukan. James R. Rush juga menuliskan terjadi penyelundupan opium di Priangan pada waktu itu dan ketika kemudian Belanda berhasil membuka perdagangan di wilayah tersebut, jumlah pemakainya jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan wilayah Surakarta, Yogyakarta, Kediri, Madiun, Rembang, Kedu, Pasuruan, Probolinggo, bahkan juga di eks karesidenan Besuki jauh di timur.

Seorang dokter Inggris, Thomas Syndenham pada 1680 pernah menulis, "Di antara semua obat-obatan yang disediakan bagi manusia atas perkenan Tuhan, tidak ada yang semanjur dan seuniversal opium untuk meringankan penderitaan." Secara klinis, morfin, sampai sekarang adalah obat paling unggul untuk menghilangkan rasa sakit dan dipergunakan sebagai pengobatan resmi, meskipun penyalahgunaannya juga meluas di seluruh pelosok dunia.

Karakter analgesik opium yang dapat meredakan rasa sakit tidak diragukan menyebabkan benda itu disukai orang Jawa terutama mengingat fasilitas layanan kesehatan yang tidak memadai, lingkungan tinggal yang tidak sehat sehingga banyak penyakit merebak di antara penduduk seperti diare, malaria, tipus, campak, demam.

Dalam suatu survei di kalangan pemakai pada 1890, banyak yang mengaku pada awalnya mereka mencoba opium untuk meringankan penderitaan atas keluhan sakit kepala, disentri, asma, demam biasa hingga malaria, tuberkolosis (batuk berdarah), menghilangkan letih-lesu bahkan mengobati penyakit kelamin. Di kalangan para seniman yang harus begadang karena pekerjaan, misalnya sinden dan dalang, penari, pemain teater, candu diyakini dapat membuat mereka kuat terjaga dan tetap bugar.

Sempat ada anggapan bahwa candu dapat meningkatkan vitalitas, gairah seksual dan eforia, sampai-sampai tertulis dalam syair Jawa Suluk Gatoloco buah karya priyayi Jawa yang menguasai tradisi dan mistik.Tersebutlah tokoh dalam syair itu, Gatoloco, berwujud kelamin laki-laki yang membentengi diri dengan menelan opium dan merasakan kekuatan candu yang memabukkan itu menyebar ke seluruh tubuh dan membuat seluruh kekuatannya kembali.

Pemakaian candu makin meluas, dampak negatif juga terlihat cukup termasuk dari pemakaian uang yang cukup besar untuk belanja candu, bahkan juga di kelas pekerja buruh.Tetapi, pandangan orang Jawa terhadap candu tidaklah seragam. Pada masa itu pun sudah ada kelompok anti-candu yang berjuang untuk memeranginya dan menabukan candu dengan memasukkannya pada larangan "molimo" yaitu ajaran moral yang melarang kaum laki-laki berbuat lima kegiatan yang berawalan dengan kata M, yaitu Maling (mencuri), Madon (main perempuan), Minum (alkohol), Main (berjudi) dan Madat (mengisap candu).

Penguasa Surakarta, Raja Paku Buwono IV yang memerintah pada 1788–1820 menuliskan ajaran moral yang benar dalam syair panjang Wulang Reh (ajaran berperilaku benar). Ia menggambarkan pemadat sebagai pemalas dan orang yang bersikap masa bodoh, yang hanya gemar tidur di bale-bale untuk mengisap candu.

"Jauhi madat: madat tidak baik untukmu semua, mengisap madat itu tidak baik," tulisnya.

Pujangga Ronggowarsito menilai peringatan Paku Buwono IV tentang opium dapat dibaca sebagai komentar terhadap merosotnya nilai-nilai moral istana/kerajaan di Jawa yang membantu mempercepat perpecahan politik dan perbudakan yang dilakukan Belanda terhadap pihak kerajaan.

Peringatan bagi kalangan tinggi di kerajaan akan bahaya opium telah dinyatakan secara berkala dalam dokumen-dokumen sastra. Paku Buwono II malahan menyerukan larangan mengisap opium bagi seluruh keturunannya.

Di pihak Belanda juga tumbuh gerakan etis sejak 1880, yang dilakukan untuk meningkatkan kemakmuran warga (termasuk pribumi). Pieter Brooshooft misalnya mengeluarkan Memorie yang menyerukan pengurangan pajak pada orang pribumi, dan proyek-proyek yang dapat memajukan pertanian rakyat.

Pada 1899 C. Th Deventer membujuk pemerintah Belanda untuk membayar utang kehormatan sebagai ganti rugi atas sikap mengabaikan penduduk di wilayah jajahan, disusul dengan pernyataan resmi Ratu Wilhelmina pada 1901 yang menyatakan penyesalan atas hilangnya kesejahteraan penduduk Jawa.

Tahun-tahun etis ini ditandai dengan perluasan kesempatan pendidikan bagi penduduk dan upaya perbaikan kesejahteraan lainnya termasuk peraturan mengenai peredaran candu.

Belanda membentuk suatu lembaga khusus yang diberi nama Regi untuk meluruskan kesalahan pada masa lalu. Sejak itu semua urusan opium dipusatkan di ibu kota, juga pabrik-pabrik opium yang dulu tersebar di daerah dan dikuasai para bandar yang menghasilkan produksi dengan variasi luas baik dari kualitas dan cita rasa, kini dipusatkan di Batavia dalam bentuk produksi yang seragam.

Birokrasi dalam pembuatan dan peredaran mulai diterapkan juga untuk mengantisipasi penyalahgunaannya, dan banyak orang terpelajar bergabung dalam regi hingga di tingkat daerah.

Jika Opium To Java (Cornel University Press 1990, diterjemahkan Matabangsa, 2000) mengupas masa kelam legalitas peredaran candu lebih dari tiga abad yang lalu, adalah Alberthien Endah, seorang wartawan masa kini, menulis buku berjudul "Jangan Beri Aku Narkoba" (Gramedia Pustaka Utama, 2004) sebuah karya fiksi untuk mengingatkan generasi masa kini tentang ancaman narkoba.

Dalam pengantarnya Alberthien Endah mempersembahkan buku itu bagi semua (anak muda) yang mempu menyatakan "Narkoba No Way". Sebab narkoba takkan memberimu apa-apa atau membuatmu menjadi siapa-siapa, bahkan akan membuatmu kenapa-kenapa di dunia yang memberi begini banyak kesempatan, tulisnya.

Buku tersebut mengangkat kisah sosial yang sebenarnya klasik dalam cerita-cerita fiksi, keluarga mapan yang kehilangan makna hidup sebagai keluarga dan anak-anak yang terjerumus pada narkoba (sebagai pelarian) dan menunjukkan kegagalan orang tua serta lembaga pemberantas narkoba dalam menyelesaikan persoalan narkoba.

Perang (terhadap) candu masih terus bergulir dan diperlukan keseriusan untuk melakoninya dengan sungguh-sungguh.

Lihat pula

Referensi dan pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya