Share to:

 

Mahkamah Militer Sementara Belanda

Mahkamah Militer Semenatara Belanda adalah sebuah usaha yang dilakukan oleh Belanda untuk mengadili para terduga penjahat perang Kekaisaran Jepang selama menduduki Hindia Belanda pada Perang Dunia II. Lebih dari 3000 orang anggota Tentara Dai Nippon yang bertugas di Indonesia dicurigai dan ditangkap atas tuduhan kejahatan perang. Sekitar 1000 orang diantaranya, beserta 43 orang kolaborator asal Korea dan Taiwan juga ditangkap Belanda dan diadili di Indonesia.[1]

Belanda Kembali

Saat Jepang kalah dalam Perang Dunia II, Belanda datang kembali ke Indonesia dan kemudian mendirikan kembali KNIL. Selain itu, Belanda juga mendirikan kurang lebih dua belas Mahkamah Militer untuk mengadili Tentara Jepang dan kolaborator mereka yang sudah tak berdaya. Pengadilan pertama diadakan di Jakarta pada Agustus 1946 dan peradilan yang terakhir pada Juni 1949. Mahkamah Militer Sementara di Jawa dan Sumatra berfokus pada kejahatan perang Jepang terhadap orang Eropa, sementara Mahkamah Militer di Kalimantan dan Indonesia Timur untuk mengadili tentara Jepang yang melakukan kejahatan terhadap warga Hindia Belanda.[1]

Dari semua terdakwa, 55 orang Jepang diampuni dan bebas, 236 orang divonis hukuman mati, sementara sisanya menjalani hukuman penjara yang bervariasi waktunya. Namun, banyak juga tentara Jepang yang terdakwa, sudah bunuh diri sebelum menjalani hukuman, beberapa yang lain juga ada yang mencoba melarikan diri. Tampaknya Mahkamah Militer Belanda di Indonesia menjadi ajang upaya balas dendam mereka terhadap orang-orang Jepang yang dahulu menduduki dan mengusir orang Belanda di Hindia Belanda.[2]

Saat Indonesia Merdeka

Saat Belanda telah mengakui Kemerdekaan Indonesia, masih ada ratusan penjahat perang Jepang yang menjalai masa hukuman di penjara, salah sastunya di Cipinang, Jakarta. Akhirnya, atas prakarsa Pemerintah Indonesia, para penjahat perang Jepang itu kemudian dikirim kembali ke Jepang dan diadili di Tokyo Tribunal.[1]

Memasuki Perang Dingin

Pada 1956, Belanda mengampuni beberapa penjahat perang Jepang yang masih dipenjara. Pada 1958, seluruh penjahat perang Jepang yang divonis oleh Mahkamah Militer Belanda diampuni, hal ini sebagai upaya Belanda yang saat itu merupakan bagian dari Blok Barat untuk mendapatkan dukungan di Asia untuk menghadapi pengaruh komunisme yang semakin meluas.[1]

Referensi

  1. ^ a b c d Nino Oktorino, Ensiklopedi Pendudukan Jepang di Indonesia, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2013) hal. 67
  2. ^ Nino Oktorino, Ensiklopedi Pendudukan Jepang di Indonesia, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2013) hal. 68
Kembali kehalaman sebelumnya