Majelis Rakyat Papua (disingkat MRP) adalah sebuah lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di provinsi Papua, Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Di dalam undang-undang tersebut, Bab V, Bentuk dan Susunan Pemerintahan, secara eksplisit disebutkan bahwa pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua terdiri dari tiga komponen, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP/DPRD), Pemerintah Daerah (gubernur dan wakil gubernur beserta perangkatnya.
Struktur kelembagaan, tugas dan wewenang serta hak, kewajiban, syarat menjadi anggota, tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak, dan lain-lainnya tentang MRP diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.
Pemekaran Provinsi Papua menjadi dua provinsi yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berdasarkan UU 45/1999, maka terbentuklah Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Provinsi Papua Barat (UU 21/2001 diubah UU 35/2008).
Fungsi
MRP merupakan representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. (Pasal 1 huruf g UU 21/2001).
Status dan kedudukan
Status MRP sebagai salah satu dari "Tri Tunggal" penyelenggaran Pemerintahan Daerah Otonomi Khusus di Provinsi Papua (Bab V UU 21/2001); dan kedudukannya sebagai perwakilan kultural orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama,dan wakil-wakil perempuan [Pasal 19 ayat (1) UU 21/2001].
Kewajiban
Kewajiban MRP [Pasal 23 ayat 1) UU 21/2001]:
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan;
membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua;
membina kerukunan kehidupan beragama; dan
mendorong pemberdayaan perempuan.
Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang MRP [Pasal 20 ayat (1) UU 21/2001]:
Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRD.[1] Kewenangan yang dimaksud hanya terbatas pada pertimbangan/konsultasi yang terkait dengan masalah "keaslian" bakal calon gubernur sebagai orang Papua dan "moral" dari pribadi yang bersangkutan.
Memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan gubernur. Perdasus diadakan dalam rangka pelaksanaan pasal tertentu dalam UU Otsus. Pasal-pasal yang dimaksud seperti Pasal 76 tentang "Pemekaran Provinsi menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi serta perkembangan pada masa datang". Dengan demikian pemekaran wilayah haruslah memperhitungkan faktor adat dan sosial budaya dari orang asli Papua. Hak-hak itu antara lain, hak ulayat, hak dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan potensi sosial budaya sehingga pemekaran tidak menyalahi kesatuan-kesatuan wilayah sosial-budaya dan adat.
Memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di Tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua. Hak-hak itu adalah hak ulayat, hak persekutuan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, seperti hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, air serta isinya.
Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya. Kewenangan ini dimaksudkan untuk menciptakan Papua yang damai sebagai perwujudan dari komitmen semua komponen masyarakat di provinsi ini.
Hak
Hak MRP [Pasal 21 ayat (1) UU 21/2001]:
meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua;
meminta peninjauan kembali Perdasi atau Keputusan Gubernur yang dinilai bertentangan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua;
Bentuk dasar logo menyerupai rumah adat Papua, bisa diartikan MRP adalah lembaga representatif kultural Papua.
Bintang melambangkan kebesaran Tuhan/Pencipta.
Tujuh mutiara di atas bintang, yang melambangkan tujuh Wilayah adat di Papua: Mamta (Papua Timur Laut), Saireri (Papua Utara/Teluk Cenderawasih), Domberai (Papua Barat Laut), Bomberai (Papua Barat), Anim Ha (Papua Selatan), La Pago (Papua Tengah), Meepago ( Papua Tengah Barat ).
Lingkaran topi dibawah bintang melambangkan persatuan dan persaudaraan.
Taring babi menyerupai ekor cenderawasih di atas mutiara, melambangkan kurban/persembahan kepada sang pencipta.
One Land, Culture, Heart adalah bahasa Inggris yang berarti Satu Tanah, Satu Budaya dan Satu Hati.
Peta Papua di mana orang Papua asli berdomisili untuk mengawal tanah, manusia dan sumber daya alam Papua dan hak kesulungannya tetap terjaga.
Arti warna
Putih: kesucian.
Emas: sinar yang menutupi kegelapan sebagai penunjuk arah.
Hitam: melambangkan orang Papua sebagai bangsa Negroid berkulit hitam.
Merah: sifat menaklukan, ekspansif, dominan, aktif dan hidup.