Mare clausum (dalam latin berarti "laut tertutup") adalah sebuah istilah yang digunakan dalam hukum internasional untuk menyebut daerah laut, samudra atau perairan yang dapat dilewati kapal air dibawah yurisdiksinegara berdaulat yang di mana tertutup atau tak dapat diakses negara lain. Mare clausum adalah kebalikan dari mare liberum (bahasa latin untuk "laut bebas"), yang berarti sebuah laut yang terbuka untuk dilewati kapal-kapal dari negara lain.[1][2] Secara umum menerima asas laut internasional. Samudera, laut, dan perairan di luar yurisdiksi nasional yang terbuka untuk dilewati dan dan dianggap sebagai "lautan dalam" atau mare liberum. Portugal dan Spanyol mempertahankan kebijakan Mare clausum selama zaman penjelajahan.[3] Istilah ini kemudian segera ditentang oleh bangsa Eropa.
Anand Prakash, "Origin and development of the law of the sea: history of international law revisited," BRILL, 1983, ISBN 90-247-2617-4
Tuck, Richard, Natural rights theories: their origin and development, Cambridge University Press, 1981, ISBN 0-521-28509-7
Ferreira, Ana Maria Pereira, O Essencial sobre Portugal e a Origem da Liberdade dos Mares, [Lisboa], Imprensa Nacional Casa da Moeda, [sd]. (Basics of Portugal and the Origin of Freedom of the Seas, in Portuguese)
Merêa, Paulo, «Os Jurisconsultos Portugueses e a Doutrina do “Mare Clausum”, Revista de História, nº 49, Lisboa, 1924, ("The Jurists and the Doctrine of the Portuguese" Mare clausum ", Journal of History, in Portuguese)
Saldanha, António Vasconcelos de, «Mare Clausum» Dicionário de História dos Descobrimentos Portugueses, vol. II, pp. II, pp. 685–686. (Dictionary of the History of Discoveries, in Portuguese)
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.