Masjid Raya Pematang Siantar
Masjid Raya Pematang Siantar merupakan masjid tertua di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Masjid ini terletak di Jalan Masjid No.2, Pematang Siantar. Masjid ini dibangun pada tahun 1911 diatas tanah wakaf Sang Naualuh Damanik, raja negeri Siantar, yang diserahkan kepada Panghulu Hamzah. Berdirinya masjid ini dipelopori oleh tiga orang tokoh setempat, yaitu Tuan Syah H. Abdul Jabbar Nasution, dr. M. Hamzah Harahap, dan Penghulu Hamzah Daulay. [1] Kegiatan di masjid ini telah semarak sejak tahun 1926. Di masa pendudukan Jepang, masjid ini menjadi satu-satunya masjid yang menyelanggarakan salat Jumat. Hingga kini, pengajian pada malam-malam tertentu rutin diadakan dengan mengundang alim ulama yang ada di Pematang Siantar.[2] Pada mula pembangunanya, masjid ini dibangun dengan dinding terbuat dari papan dan atapnya terbuat dari rumbia. Kemudian masjid ini mengalami beberapa kali renovasi fisik yang bertujuan untuk memperbesar dan memperindah masjid. Renovasi secara total dimulai sejak Desember 1993 dengan biaya Rp700 juta, lengkap dengan sarana pendukung, seperti kamar mandi, ruang kantor, pelataran parkir, dan lain-lain. Pada 27 Januari 1995 dilaksanakan peresmian Masjid Raya yang telah direnovasi ini.[2] Rujukan
Daftar pustaka
|