Masyarakat Ekonomi ASEANMasyarakat Ekonomi ASEAN (MEA; bahasa Inggris: ASEAN Economic Community, disingkat AEC) adalah sebuah integrasi ekonomi ASEAN dalam menghadapi perdagangan bebas antarnegara ASEAN.[1][2] Seluruh negara anggota ASEAN telah menyepakati perjanjian ini. Dengan tujuan utama menghadirkan pemerataan ekonomi bagi seluruh warga masyarakat ASEAN. Latar belakangMEA dibentuk sesuai amanat Bali Concord II yang dihasilkan dalam KTT ASEAN ke-9 di Bali pada Oktober 2003.[1][3][4] Pada awalnya, MEA ditujukan untuk mewujudkan Wawasan ASEAN 2020. Dalam KTT ASEAN ke-12 pada Januari 2007, tiap negara anggota ASEAN menyetujui percepatan pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.[5] Pilar dan tujuanMEA memiliki empat pilar utama:[2][6]
MEA bertujuan untuk menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal yang membebaskan arus barang, jasa, investasi, dan tenaga terampil.[2][7] Investasi asing di kawasan Asia Tenggara diharapkan meningkat akibat MEA. Lima hal yang peredarannya tidak dibatasi di antara negara-negara ASEAN, yaitu arus barang, arus jasa, arus modal, arus investasi, dan arus tenaga kerja terampil.[2] MEA 2025Pada tahun 2015, tiap negara anggota ASEAN meyetujui Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025. Cetak biru ini disusun berdasarkan Cetak Biru MEA 2015 yang terdiri dari lima bagian:[6][8]
MEA 2015 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal, kawasan yang lebih dinamis dan berdaya saing, memiliki pembangunan yang setara, serta mempercepat keterpaduan ekonomi di kawasan ASEAN ataupun di luar ASEAN. Lihat pulaReferensi
Pranala luar |