Mediatisasi JermanMediatisasi Jerman (bahasa Jerman: deutsche Mediatisierung) adalah proses restrukturisasi wilayah besar-besaran yang berlangsung dari tahun 1802 hingga 1814 di wilayah Jerman dan sekitarnya (pada saat itu disebut Kekaisaran Romawi Suci). Restrukturisasi dilakukan dengan pelaksanaan mediatisasi dan sekularisasi[1] terhadap keuskupan, kota kekaisaran bebas, kepangeranan sekuler, dan entitas-entitas kecil lainnya yang kehilangan kemerdekaannya dan menjadi bagian dari negara-negara yang tersisa. Dalam arti sempit, mediatisasi merupakan proses dimasukannya suatu negara yang memiliki status Reichsfreiheit ke dalam negara lain, sehingga menjadi mediat (mittelbar), sementara penguasa yang kehilangan wilayahnya masih memegang kepemilikan pribadinya dan sejumlah keistimewaan dan hak feudal, seperti keadilan rendah. Demi kemudahan penulisan, para sejarawan menggunakan istilah mediatisasi untuk seluruh proses restrukturisasi yang sedang terjadi pada masa itu tanpa memandang apakah negara yang dimediatisasi masih tetap bertahan atau dibubarkan sepenuhnya. Sekularisasi negara-negara keuskupan juga berlangsung pada saat yang sama dengan mediatisasi kota-kota kekaisaran bebas dan negara-negara sekuler lainnya. Mediatisasi dan sekulerisasi negara-negara Jerman pada masa ini tidak diprakarsai oleh orang Jerman. Proses ini berlangsung akibat tekanan militer dan diplomatik dari Prancis revolusioner dan Napoleon. Peristiwa ini merupakan peristiwa pembagian ulang properti dan wilayah terbesar dalam sejarah Jerman sebelum tahun 1945.[2] Catatan kakiDaftar pustaka
|