Share to:

 

Memerdekakan budak menurut Islam

Memerdekakan budak menurut Islam merupakan suatu perbuatan mulia bagi seorang muslim. Ayat-ayat yang menjelaskan kondisinya ialah Surah Al-Balad ayat 11–14. Memerdekakan budak menurut Islam menjadi salah satu cara menggunakan harta dan membayar zakat. Kewajiban memerdekakan budak menurut Islam juga berlaku bagi pelaku kejahatan sebagai salah satu kafarat atas kejahatannya.

Landasan

Dalam ajaran Islam, perbudakan tidak menjadi bagian dari syariat Islam meskipun mengakui adanya perbudakan dalam peperangan yang resmi. Sebaliknya, ajaran Islam menerapkan pembebasan budak secara bertahap. Ayat yang mengisyaratkan kondisi pembebasan budak ialah Surah Al-Balad ayat 11–14.[1] Karena itu, ajaran Islam menjadikan tindakan memerdekakan budak sebagai suatu perbuatan yang mulia.[2]

Tujuan

Salah satu cara menggunakan harta

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 177 disebutkan bahwa memerdekakan budak merupakan salah satu cara pengeluaran harta bagi seorang muslim.[3] Muhammad membacakan ayat ini ketika ada seseorang yang bertanya kepadanya mengenai kewajiban pengeluaran harta selain zakat.[4] Sementara itu, di dalam Surah At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa salah satu bentuk dari delapan pengeluaran zakat ialah untuk memerdekakan budak.[5]

Pemberlakuan pelaksanaan

Kafarat

Memerdekakan budak menjadi salah satu kafarat bagi pelaku kejahatan dalam syariat Islam. Salah satu kejahatan yang menjadikan pemerdekaan budak sebagai kafarat ialah pembunuhan yang tidak disengaja.[2]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ Asy-Sya'rawi 2007, hlm. 458.
  2. ^ a b Rohidin (Mei 2020). Pendidikan Agama Islam: Sebuah Pengantar (PDF). Yogyakarta: FH UII Press. hlm. 224. ISBN 978-602-53159-2-3. 
  3. ^ Asy-Sya'rawi 2007, hlm. 477.
  4. ^ Asy-Sya'rawi 2007, hlm. 476-477.
  5. ^ Mutmainnah, Iin (Desember 2020). Sabir, Muhammad, ed. Fikih Zakat (PDF). Parepare: DIRAH. hlm. 20. ISBN 978-623-95782-1-3. 

Daftar pustaka

Kembali kehalaman sebelumnya