Menteri Besar Perak
Menteri Besar Perak (bahasa Melayu: منتري بسر ڤراق) adalah kepala pemerintahan dalam Negara Bagian Perak, Malaysia. Berdasarkan konvensi, seseorang anggota Dewan Undangan Negeri Perak dapat dipilih menjadi Menteri Besar jika ia memimpin partai atau koalisi partai yang memperoleh kursi mayoritas dalam Dewan Undangan Negeri Perak. Saat ini Menteri Besar Perak dijabat oleh Dato' Sri Saarani Mohamad sejak 10 Desember 2020[1]. PengangkatanBerdasarkan Konstitusi Negara Bagian Perak, Sultan Perak akan melantik Menteri Besar untuk memimpin Dewan Eksekutif Negara Bagian Perak (bahasa Melayu: Majelis Mesyuarat Kerajaan Negeri Perak). Seorang Menteri Besar yang akan dilantik oleh Sultan harus merupakan seorang anggota Dewan Undangan Negeri Perak yang dalam pandangan Sultan sudah memegang kursi mayoritas dalam Dewan Undangan Negeri Perak. Selain itu Menteri Besar Perak juga harus berasal dari etnis Melayu yang beragama Islam dan bukan warga negara Malaysia dari jalur naturalisasi. Sultan atas usul Menteri Besar mengangkat tidak lebih dari sepuluh atau kurang dari empat orang anggota Dewan Undangan Negeri Perak untuk menjadi anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Perak. Anggota Dewan Eksekutif harus mengucapkan dan menyetujui sumpah jabatan dan kesetiaan serta sumpah kerahasiaan sebelum mereka dapat menjalankan fungsi jabatannya di hadapan Sultan Perak. Dewan Eksekutif bertanggung jawab secara kolektif kepada Dewan Undangan Negeri. Anggota Dewan Eksekutif tidak boleh memegang jabatan apa pun yang mencari keuntungan dan terlibat dalam perdagangan, bisnis, atau profesi apa pun yang akan menimbulkan konflik kepentingan. Jika pemerintah negara bagian Perak tidak dapat meloloskan UU Anggaran Belanja Negara Bagian, atau pemerintah mendapat mosi tidak percaya maka Menteri Besar harus mengundurkan diri. Pilihan Sultan untuk menggantikan Menteri Besar akan ditentukan oleh keadaan. Seorang anggota Dewan Eksekutif selain Menteri Besar akan memegang jabatan atas kemauan Sultan, kecuali pengangkatan anggota Dewan Eksekutif mana pun telah dicabut oleh Sultan atas saran Menteri Besar tetapi dapat sewaktu-waktu mengundurkan diri dari jabatannya. Setelah pengunduran diri karena alasan lain, kekalahan dalam pemilu atau kematian Menteri Besar, Sultan umumnya akan menunjuk Menteri Besar orang yang dipilih oleh partai yang berkuasa sebagai pemimpin baru mereka. KewenanganKekuasaan Menteri Besar mempunyai sejumlah batasan. Menteri Besar yang diberhentikan sebagai pemimpin partainya, atau yang pemerintahannya kehilangan mosi tidak percaya di Dewan Undangan Negeri, harus menjadi penasihat pemilihan negara bagian atau mengundurkan diri dari jabatannya atau diberhentikan oleh Sultan. Kegagalan RUU pasokan (yang berkaitan dengan pengeluaran uang) atau ketidakmampuan untuk meloloskan undang-undang penting terkait kebijakan dipandang memerlukan pengunduran diri pemerintah atau pembubaran Dewan Legislatif, seperti halnya mosi tidak percaya, karena sebuah pemerintahan yang tidak bisa mengeluarkan uang akan dilumpuhkan, disebut juga hilangnya pasokan. Partai yang dipimpin oleh Menteri Besar biasanya memiliki mayoritas di Dewan Undangan Negeri dan disiplin partai sangat kuat dalam politik Perak, sehingga pengesahan undang-undang pemerintah melalui Dewan Undangan Negeri sebagian besar hanya sekedar formalitas. Daftar Menteri Besar PerakTabel di bawah ini menunjukkan daftar Menteri Besar Perak sejak 1948:[2] Keterangan warna (untuk partai politik): UMNO NAP Perikatan / Barisan Nasional Pakatan Rakyat Pakatan Harapan Perikatan Nasional
Lihat Pula
Daftar ReferensiPranala Luar
|