Menteri Dalam Negeri Indonesia
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, umumnya disingkat Mendagri adalah kepala dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Menteri Dalam Negeri Indonesia saat ini dijabat oleh Tito Karnavian sejak 21 Oktober 2024.[1][2] Sebelumnya Tito menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Oktober 2019 hingga 20 Oktober 2024.[3] Menurut Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, jika Presiden dan Wakil Presiden Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.[4] DaftarSejak tanggal 2 September 1945 hingga saat ini, terdapat 29 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Tito Karnavian. Gaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[5] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[6] Lihat jugaReferensi
Pranala luar |