Metode pemilihan (pengadaan)
Metode Pemilihan (pengadaan) adalah tata cara untuk melakukan pemilihan penyedia barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan Peraturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2010 Metode Pemilihan dapat dilaksanakan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektonik (LPSE) Instansi Terkait.[1] Pihak TerkaitMetode pemilihan barang atau jasa ini disusun dan ditetapkan oleh Kelompok Kerja yang berada dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP), pada masing masing kementerian, lembaga, daerah, instansi. Selain dari kelompok kerja di dalam ULP, bisa juga penyusunan dilakukan atau ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan.[2] Jenis Metode PemilihanPelelangan UmumPelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.[3] Pelelangan TerbatasPelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.[4] Pelelangan SederhanaPelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).[5] Pemilihan LangsungPemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).[6] Seleksi UmumSeleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.[7] Seleksi SederhanaSeleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).[8] SayembaraSayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreativitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.[9] KontesKontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.[10] Penunjukan LangsungPenunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.[3] Referensi
|