Share to:

 

Mochamad Tranggono

Mochamad Tranggono
Sekretaris Daerah Banten
(Penjabat)
Masa jabatan
22 Mei 2022 – 24 Juli 2023
PresidenJoko Widodo
GubernurAl Muktabar (Pj.)
Sebelum
Pendahulu
Al Muktabar
Pengganti
Virgojanti (Pj.)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir10 Desember 1963 (umur 61)
AlmamaterUniversitas Diponegoro
University of Strathclyde
Universitas Katolik Parahyangan
PekerjaanBirokrat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. Ir. Mochamad Tranggono, M.Sc. (lahir 10 Desember 1963) adalah seorang Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang menjabat sejak 23 Mei 2022 sampai 24 Juli 2023.[1] Pelantikan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821/Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, yang menggantikan Al Muktabar selama berhalangan sementara sebagai Penjabat Gubernur Banten.[1]

Awal karier pada Pemerintah Provinsi Banten adalah pada Tahun 2019 sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)[2] setelah melalui proses open bidding. Selang 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan, kemudian dimutasi dan dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan pada Pemerintah Provinsi Banten. Pada akhirnya pada tanggal 23 Mei 2022, selain menjabat Staf Ahli Gubernur, dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang menjalankan tugas Sekda yang berhalangan sementara karena mendapat penugasan sebagai Penjabat Gubernur Banten. Masa kerja Penjabat Sekda paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan. Mengingat sisa masa kerja sebagai PNS tinggal 7 (tujuh) bulan, maka secara administrasi tidak dapat diangkat kembali sebagai Penjabat Sekda.

Menurut Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengaturan Penjabat Sekda, menyebutkan bahwa Penjabat Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas sekda yang berhalangan melaksanakan tugas karena Berhalangan sementara atau berhalangan tetap. Persyaratan untuk pengangkatan Penjabat Sekda adalah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIa, memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan IVc, berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, moralitas yang baik; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/ atau berat.

Pendidikan

Dr. Ir. Moch. Tranggono, MSc. adalah seorang pejabat di Provinsi Banten yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas sebagai Inspektur Daerah PRovinsi Banten, dimana sebelumnya dipercaya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten dan Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Banten.

Tranggono memiliki latar belakang pendidikan teknik yang kuat, dengan gelar Insinyur dari Universitas Diponegoro - Semarang, melanjutkan pendidikan pada Program Sistem dan Teknik Jalan Raya (STJR) pada Institut [[Teknologi Bandung, dan menyelesaikan program Master of Science dalam bidang highway engineering dari University of Strathclyde - Glasgow, UK. Terakhir menyelesaikan Program Doktoral Teknik Sipil bidang teknik sipil dari Universitas Katolik Parahiyangan - Bandung.

Referensi

  1. ^ a b Banten, Website Resmi Pemerintah Provinsi. "Press Realease". Website Resmi Pemerintah Provinsi Banten (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-09-02. 
  2. ^ Halim, Wahidin. "Gubernur Banten Melantik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten". Wahidin Halim. 
Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Al Muktabar
Penjabat
Sekretaris Daerah Banten

2022–2023
Diteruskan oleh:
Virgojanti (Pj.)
Kembali kehalaman sebelumnya