Mufti Negara Brunei
Mufti Negara Brunei adalah suatu otoritas yang mempengaruhi Ulama Sunni Muslim (otoritas atau legalitas agama) di Brunei Darussalam. Pemegang posisi Mufti adalah Sultan Brunei. Mufti Negara adalah kepala dari seluruh Ulama di Brunei. AturanMufti Negara adalah salah satu otoritas agama tertua di negara. Tugas utama mereka memberikan opini-opini (fatwa) baik atau buruknya dalam kehidupan sosial yang berpegang kepada Al-Qur'an, Hadits, Qiyas dan Ijma' Ulama.[1] SejarahMufti Negara pertama Brunei adalah Ismail Omar Abdul Aziz sejak 1962 hingga 1965. Dia menjadi Mufti Johor di Malaysia. Pada 1967, Ismail menjadi Mufti Brunei hingga kematiannya. Pada 1994, Wakil Mufti kelahiran Brunei Abdul Aziz Juned menjadi Mufti Negara Brunei.[2] Referensi |