Negara pariahNegara pariah (juga disebut pariah internasional atau pariah global) adalah negara yang dianggap tersingkir dalam komunitas internasional. Negara pariah mengalami isolasi internasional, sanksi, atau bahkan invasi oleh negara-negara yang menganggap kebijakan, aksi, atau keberadaannya sendiri tak dapat diterima. EtimologiKata "pariah" berasal dari Paraiyar, suku pribumi besar di negara bagian Tamil Nadu, India. Di bawah sistem kasta kuno, Paraiyar adalah anggota kasta terendah dan disebut "kaum terpinggirkan" oleh penguasa kolonial Britania Raya.[1] Sejak pertama kali tercatat dalam kamus bahasa Inggris tahun 1613, berbagai bahasa di dunia mengadopsi kata "pariah" untuk menyebut "kaum terpinggirkan".[2] DefinisiNegara pariah, sederhananya, adalah negara yang terpinggirkan.[3] Ini bukan istilah baru dalam kamus hubungan internasional dan bukan pula konsep sejarah yang baru.[3] Hal yang baru dalam konsep ini adalah sesuatu yang Lawal sebut sebagai "dasar status kepariahan."[3] Sejumlah definisi lain telah diperluas dari dasar tersebut dengan sentuhan akademik, tetapi berbeda tergantung penulis atau bidang studinya. Definisi-definisi tersebut dikelompokkan ke dalam dua kategori: definisi yang berfokus pada kegagalan (atau keterbelakangan) yang diderita negara pariah secara objektif, dan definisi yang berfokus pada pembenaran (atau alasan) politik negara lain yang membuat negara pariah "layak" diperlakukan demikian. Definisi pertama dijelaskan oleh Ian Bellany. Menurutnya, negara pariah adalah "negara yang tidak memiliki kekuasaan lunak apapun."[4] The Penguin Dictionary of International Relations mendefinisikan negara pariah sebagai "negara/aktor internasional yang mengalami isolasi diplomatik dan pengucilan moral secara global atas dasar sistem politik, ideologi, pemerintahan, atau tindakannya."[5] Definisi ini tidak menjelaskan sistem politik, ideologi, pemerintahan, atau tindakan yang membuat sebuah negara disebut negara pariah. Definisi kedua dijelaskan oleh Ari Weiss. Menurutnya, negara pariah adalah "negara yang melanggar norma-norma internasional."[6] Robert Harkavy menyatakan, "negara pariah adalah negara yang perilakunya dinilai tidak sesuai dengan norma perilaku internasional."[7] Deon Geldenhuys memberi definisi yang lebih rinci: "Negara pariah (atau terpinggirkan0 adalah negara yang perilaku domestik atau internasionalnya benar-benar mengganggu beberapa negara atau seluruh masyarakat dunia"[8] Michael P. Marks menjelaskan lebih lanjut, "negara pariah adalah negara yang kebijakannya provokatif atau memiliki ambisi wilayah ekspansionis, tidak ada hubungan diplomatik dengan negara-negara tetangganya, atau mengancam negara lain apabila negara tersebut memiliki senjata nuklir."[9] Lihat pulaCatatan kakiReferensi
|